LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beredar Video Tersangka Teroris Tolak Praperadilan, LBH Muslim Sebut Bukan Klien

Video berisi pernyataan seseorang diduga sebagai tersangka teroris yang tengah ditahan di Makassar menolak mengajukan praperadilan beredar di tengah upaya hukum yang dilakukan istrinya. Dia juga menyatakan akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan negara.

2021-06-15 14:05:07
Penangkapan Terduga Teroris
Advertisement

Video berisi pernyataan seseorang diduga sebagai tersangka teroris yang tengah ditahan di Makassar menolak mengajukan praperadilan beredar di tengah upaya hukum yang dilakukan istrinya. Dia juga menyatakan akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan negara.

Dalam video itu, pria itu menyatakan dirinya sebagai tersangka teroris bernama Muslimin alias Mimin alias Limin. Dia menjelaskan kondisinya sehat selama ditahan di Mapolda Sulsel.

"Saya Muslimin alias Mimin alias Limin, tersangka terduga teroris ditahan di Polda Sulsel. Saya dalam keadaan sehat walafiat, menyatakan bahwa tidak akan melakukan praperadilan terhadap kasus terorisme yang saya alami. Saya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan oleh negara," ujarnya dalam video yang beredar.

Advertisement

Terpisah, Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengaku pihaknya sudah menerima video itu. Hanya, dia menyatakan dua tersangka teroris yang ditahan di Polda Sulsel bukan kliennya.

"Bukan klien kami. Klien kami itu istri dari Muslimin dan Istri dari Mulyadi," ujarnya kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/6).

Abdullah menjelaskan pengajuan praperadilan dilayangkan setelah dari istri dan keluarga dari Muslimin dan Mulyadi meminta kepada lembaganya untuk melakukan pendampingan hukum. Dia mengungkapkan, saat akan mengajukan praperadilan, pihaknya tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan kedua tersangka untuk menandatangani surat kuasa.

Advertisement

"Sehingga istri dari keduanya yang minta kami dampingi dan minta mengajukan gugatan praperadilan, karena keduanya merasa ada ketidaksesuaian dengan KUHAPidana dalam penangkapan, penahanan dan penggeledahan dilakukan Densus 88 Antiteror," kata dia.

Meski kedua tersangka menolak mengajukan praperadilan, Abdullah mengungkapkan pihaknya tidak menarik gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan sidang praperadilan yang diajukan pihaknya akan digelar tanggal 7 Juli 2021.

"InsyaAllah tanggal 7 Juli sidang perdana praperadilannya," ucapnya.

Baca juga:
Densus 88 Amankan Satu Orang Terduga Teroris di Bogor
Polri: 13 Terduga Teroris Ditangkap di Riau Jaringan Jamaah Islamiah
Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris di Riau
12 Teroris di Merauke Jadi Tersangka, Dalam Waktu Dekat Dibawa ke Jakarta
Polri: Terduga Teroris Merauke Saling Kenal dengan Jaringan Makassar dan Balikpapan
Jejak JAD di Merauke

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.