LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berdiri di Lahan Pemkot, Satpol PP Segel Pasar di Pandegiling Surabaya

Pasar itu berdiri di atas lahan milik pemerintah kota setempat di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya, Jatim. Piter mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera berkemas dan tinggalkan tempat.

2021-06-04 00:33:00
Satpol PP
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tempat usaha berupa pasar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota setempat di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya, Jatim. Penyegelan dilakukan hari ini, Kamis.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb, mengatakan penertiban tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (2/6).

"Setelah rapat dengar pendapat, kami langsung membuat surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik tempat usaha itu," kata Piter. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (3/6).

Advertisement

Piter mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera berkemas dan tinggalkan tempat.

"Mereka meminta waktu satu hari. Kami berikan waktu sampai Kamis siang pukul 12.00 WIB. Namun, sejak pukul 11.30 WIB sudah kosong atau steril," kata Piter.

Setelah itu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya menyiapkan beberapa alat peraga untuk menutup pintu akses masuk. Setelah ditutup, dipasang kawat berduri dan tanda segel.

Advertisement

"Situasi saat penertiban berjalan kondusif," kata Piter.

Diketahui Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tempat usaha di Jalan Pandegiling 310 karena berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya. Meskipun tempat usaha tersebut sudah mengantongi surat izin pemakaian tanah (SIPT) Nomor 188.45/3781.P/436.7.11/2019 atas nama Lyin Soehariyanto.

Namun, tempat usaha berupa pasar yang sudah dua tahun berjalan ini dinilai tidak sesuai izin peruntukannya.

Sementara itu, hingga berita ditulis pihak pemilik SIPT belum bisa dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat penertiban.

Baca juga:
Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades di Bekasi Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara
KPH IV Balige: Lahan Konflik Natumingka Bukan Tanah Adat, Masih Wilayah Konsesi TPL
Seorang Warga di Banyumas Laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polisi
Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka Penjarahan Rumah Karyawan PT Langgam
Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu, Begini Respons Ahli Waris soal Klaim Pertamina
Pertamina Nilai PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.