LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berdalih gaji tak cukup, buruh pabrik di Mojokerto nyambi pengedar sabu

Dari pengakuan tersangka, setiap paket sabu yang dijual kepada pelanggannya, dia mendapat keuntungan Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

2018-04-19 04:36:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang pekerja pabrik di kawasan Ngoro, Mojokerto, ditangkap Satuan Reskoba Polres Mojokerto lantaran nyambi jadi pengedar sabu. Tersangka berdalih gaji dari bekerja di pabrik tak cukup memenuhi kebutuhan keluarga. Kini tersangka Mohammad Cholili (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, tersangka ditangkap sepulang kerja di kawasan industri Kecamatan Ngoro, Selasa (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengirimkan pesanan sabu ke salah seorang pelanggannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Iya tersangka M. Cholili diamankan saat akan mengirim sabu pesanan seseorang di sekitar kawasan industry, Kecamatan Ngoro,” kata Ipda Tri Hidayati, Rabu (18/4).

Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya paket dalam plastic klip siap edar, puluhan plastic klip untuk kemasan sabu, serta alat isap sabu (bong).

"Dari pengakuan tersangka, setiap paket sabu yang dijual kepada pelanggannya, dia mendapat keuntungan Rp 50.000 sampai Rp 100.000," jelas Tri.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan dan pengembangan. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok sabu pada tersangka yang diduga jaringan wilayah Mojokerto.

Advertisement

"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," ucap Tri Hidayati.

Baca juga:
Polisi amankan dua pengedar sabu di Tanjung Priuk
Resmi ditutup, Diskotek Exotic disegel Satpol PP DKI
Polda Sumbar tangkap 11 bandar narkoba, mulai dari sopir angkot, ojek, buruh bangunan
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba dari Belgia-Bali via pos
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan ganja sintetis bahan Tembakau Gorilla

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.