LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berdalih Bisnis Toilet, Residivis Ini Nafkahi Keluarga dari Hasil Mencuri Uang Amal

Mengaku mengelola bisnis toilet umum, KA (54), warga Desa Kaliajir, Kecamatan Porwonegoro, Kabupaten Banjarnegara menafkahi keluarganya dengan memberi uang receh. Baru diketahui kemudian, uang recehan tersebut ternyata hasil mencuri kotak amal masjid.

2019-07-31 14:16:54
Pencurian
Advertisement

Mengaku mengelola bisnis toilet umum, KA (54), warga Desa Kaliajir, Kecamatan Porwonegoro, Kabupaten Banjarnegara menafkahi keluarganya dengan memberi uang receh. Baru diketahui kemudian, uang recehan tersebut ternyata hasil mencuri kotak amal masjid.

KA kedapatan melakukan pencurian kotak amal di Masjid Ulil Albab, kompleks SMP Negeri 1 Gombong.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto menerangkan modus pelaku berpura-pura salat di masjid yang dijadikan sasaran. Saat kondisi sepi, tersangka mencongkel gembok kotak amal.

Advertisement

"Dikira aman, aksinya ternyata diawasi oleh warga. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Gombong," jelas AKP Edy Istanto, Selasa (30/07).

Aksi pencurian itu terjadi Hari Rabu (24/07) sekitar pukul 16.45 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp1,4 Juta.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui seorang residivis yang kurang lebih baru 1,5 bulan menghirup udara bebas. Saat itu kasus yang membelit pelaku juga pencurian kotak amal di Kabupaten Banjarnegara.

Advertisement

Selanjutnya keterangan penyidik, keluarga sempat curiga dengan apa yang dilakukan tersangka saat menafkahi dengan uang receh. Untuk mengelabui keluarga, tersangka mengaku memiliki bisnis toilet umum.

Tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka dalam kasus ini, bisa dipenjara selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara," jelas AKP Edy.

Baca juga:
Naik Fortuner, Mahasiswa Pakai Seragam Polantas Gasak 16 Motor di Pos Polisi
Wartawan Gadungan di Sleman Ditembak Polisi usai Mencuri Laptop
Jual Barang Curian di Medsos, Maling Alat Pendeteksi Gempa Ditangkap
Kepergok Beraksi dan Umbar Tembakan, Maling Tewas Dikeroyok
Dikejar Massa, Maling Ini Nekat Nyebur ke Rawa
Pasutri Sekongkol Curi HP di Toko, Hasilnya Buat Suami Main Judi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.