LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berdalih Belum Periksa Saksi Ahli, Polisi Tunda Penahanan Direktur PT BHL

Polda Sumatera Selatan hingga kini belum menahan AK, Direktur Operasional PT BHL dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan 2.500 hektare lahan perusahaannya terbakar.

2019-09-19 18:30:17
Kebakaran Hutan Sumatera
Advertisement

Polda Sumatera Selatan hingga kini belum menahan AK, Direktur Operasional PT BHL dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan 2.500 hektare lahan perusahaannya terbakar.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, belum ditahannya tersangka karena penyidik belum memeriksa saksi ahli. Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk menambah alat bukti.

"Ya, kita belum periksa saksi ahli, karena itu tersangka belum ditahan," ungkap Rudi, Kamis (19/9).

Advertisement

Rudi memastikan tersangka segera ditahan jika semua pemeriksaan telah dilakukan dan alat bukti dianggap cukup. Dia juga berjanji akan mengumumkan kepada publik melalui rilis atau ungkap kasus.

"Kita masih mengumpulkan informasi, segera ditahan dan segera dirilis," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, AK ditetapkan sebagai tersangka lantaran orang yang bertanggung jawab atas karhutla di areal konsesinya. AK diduga melakukan kelalaian karena tak siap dalam penanggulangan kebakaran.

Advertisement

"AK yang bertanggung jawab atas kebakaran itu, makanya penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Supriadi, Rabu (18/9).

Dia menjelaskan, lahan PT BHL yang terbakar sebanyak 2.500 hektare yang berada di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Lahan seluas itu hanya dipadamkan oleh enam pegawai perusahaan sehingga pemadaman tak optimal.

"Awalnya api berasal dari luar konsesi perusahaan, terus melompat. Jadi terkesan ada unsur pembiaran, tenaga dan alat yang mereka gunakan tak seimbang dengan arealnya," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sementara tersangka AK belum dilakukan penahanan.

"Untuk keterlibatan pihak lain atau ada tambahan korporasi jadi tersangka belum diketahui," tegasnya.

Baca juga:
Ibu Kota Baru di Kalimantan Rawan Kebakaran Hutan, Apa Langkah Pemerintah?
Wiranto Disarankan Datang Saat Proses Pemadaman Karhutla Bukan Ketika Asap Habis
Kisah Bayi di Pekanbaru Meninggal Dunia Diduga Korban Asap
Panglima TNI Sebut Penanganan Karhutla Efektif, Asap Mulai Kurang
Lahan Sawit di Labuhan Batu dan Semak di Tepi Danau Toba Terbakar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.