LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berbatik Lengan Panjang, Mario Dandy Jalani Sidang Lanjutan Penganiayaan David

Mario terlihat mengenakan batik berwarna biru lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.

2023-06-15 10:46:54
Mario Dandy
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Agenda hari ini yakni masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan merdeka.com, Mario Dandy bersama Shane dengan tangan terborgol tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.40 Wib. Mario terlihat mengenakan batik berwarna biru lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.

Sedangkan, Shane Lukas terlihat mengenakan kemeja putih panjang dan berjalan dengan kepala tertunduk mengarah masuk ke dalam PN Jaksel.

Advertisement

Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, untuk saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang hari ini sebanyak lima orang.

"(Saksi) dari security komplek 5 (orang)," kata Melissa saat dihubungi, Kamis (15/6).

Advertisement

Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.