LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berawal kasus pencurian terbongkar perdagangan anak di bawah umur

Berawal kasus pencurian terbongkar perdagangan anak di bawah umur. Hadi Utomo menjelaskan AKW kerap dijual kepada pelanggan salon milik tersangka HRY. Sekali transaksi HRY mematok tarif Rp 160 ribu kepada pelanggannya.

2017-10-18 01:41:00
Prostitusi
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Seorang tersangka berinisial HRY (32) merupakan pemilik salon yang memperdagangkan anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo menyampaikan terungkapnya kasus perdagangan manusia di bawah umur ini bermula dari kasus pencurian di sebuah toko aksesoris yang berada di daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Dari kasus pencurian yang terjadi pada Agustus 2017 yang lalu ini, petugas kepolisian menangkap dua pelaku yaitu HRY dan AKW (15).

"Saat dilakukan pemeriksaan, muncul pengakuan mengejutkan dari tersangka AKW. AKW mengaku sering dipekerjakan menjadi PSK di salon kepunyaan tersangka HRY. Pengakuan ini kemudian dikembangkan oleh penyidik," terang Hadi Utomo, Selasa (17/10).

Hadi Utomo menjelaskan AKW kerap dijual kepada pelanggan salon milik tersangka HRY. Sekali transaksi HRY mematok tarif Rp 160 ribu kepada pelanggannya.

"Tersangka kerap memaksa AKW untuk melayani pelanggan. Jika tidak mau, HRY kerap memarahi AKW. Karena ketakutan AKW pun akhirnya mau melayani pelanggan yang membayar kepada HRY," tutur Hadi Utomo.

Hadi Utomo menjabarkan jika praktik perdagangan manusia ini sudah dilakukan oleh HRY sejak bulan Juli yang lalu. Setiap harinya, sambung Hadi Utomo, AKW dipaksa melayani minimal 3 orang tamu.

"Atas perbuatannya tersebut, HRY yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda DIY. Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Hadi Utomo.

Baca juga:
Bisnis esek-esek berkedok spa & gym yang tak pernah padam di ibu kota
Ungkap perdagangan orang di NTT, kinerja Polri disorot se-ASEAN
5 Orang diamankan terkait penyelundupan WN Sri Langka ke Eropa
Bareskrim bongkar perdagangan orang ke Abu Dhabi modus kirim TKI

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.