Berawal dari Mahasiswa KKN, Polisi Berhasil Ungkap 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Ladang ganja seluas empat hektare di pegunungan Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dimusnahkan polisi dengan cara dibakar. Seorang terduga pemilik lahan ganja itu inisial M (49) turut ditangkap.
Ladang ganja seluas empat hektare di pegunungan Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dimusnahkan polisi dengan cara dibakar. Seorang terduga pemilik lahan ganja itu inisial M (49) turut ditangkap.
Ladang ini ditemukan dari hasil pengembangan polisi usai tiga mahasiswa KKN salah satu kampus di Aceh bersama tiga remaja Pulo Aceh, kedapatan mengisap ganja di pinggir pantai beberapa hari sebelumnya.
"Ada dua titik ladang ganja yang ditemukan. Untuk sampai ke lokasi butuh waktu jalan kaki sekitar 1 jam," kata Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi, Minggu (25/6).
Dia menyebut pemusnahan ladang ganja itu dilakukan pada Jumat (23/6) lalu. Titik pertama seluas tiga hektare lahan yang ditanami ganja dicabut polisi.
Tidak jauh dari sana, ladang berikutnya seluas satu hektare juga dibabat habis oleh petugas. Total ada sekitar 1.000 pohon ganja dicabut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Aji Azwardi mengatakan seluruh tersangka pemakai dan pemilik lahan ganja itu sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar.