LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berantas pungli tak cukup dengan imbauan, perlu sanksi tegas

Berantas pungli tak cukup dengan imbauan, perlu sanksi tegas. Wasekjen Partai Golkar Hetifah menilai perlu serangkaian tindakan untuk memberantas pungli, mulai dari kesadaran publik hingga adanya shock therapy.

2016-10-18 19:08:00
Pungutan Liar
Advertisement

Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian menilai surat edaran pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, tidak akan banyak membantu jika tidak disertai penegakan hukum dan sanksi yang tegas.

"Yang tidak kalah penting adalah kesadaran dari masyarakat pengguna layanan publik. Jika mereka menemukan praktik pungli, harus ada saluran pengaduan yang direspons secara serius," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/10).

Selain bergantung kepada partisipasi masyarakat, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut juga mengungkapkan beberapa cara yang dapat diterapkan untuk memberantas praktik pungli, salah satunya dengan memasukkan mystery guest ke dalam sistem.

"Orang yang menyamar bertugas seolah sebagai pengguna layanan. Lakukan perekam dan bukti lain. Berikan shock therapy supaya ada efek jera," tuturnya.

Cara lainnya yaitu dengan menerapkan sistem layanan ganda. Sistem ini terdiri dari layanan dengan proses biasa dan dengan waktu yang lebih cepat. Misalnya untuk pembuatan KTP, SIM, STNK dan surat-surat lainnya. Hal ini untuk menghindari adanya praktik terselubung oleh aparat.

"Kalau ada pengguna mau cepat, dia harus bayar lebih tinggi untuk jalur ekspres, tapi jelas berapa biayanya dan masuk ke kas negara," imbuhnya.

Yang terakhir, yaitu dengan penerapan pelayanan melalui online. Dengan begitu, pengguna layanan tidak harus berhadapan langsung dengan petugas pemberi layanan. Pembayarannya pun harus melalui bank. Menurut Hetifah, praktik pembayaran uang tambahan pun dapat terhindari.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.