LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beraksi 65 Kali, Petualangan Enam Pencuri Motor di Bekasi Berakhir

Aksi enam pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi berakhir setelah mereka ditangkap polisi. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak 65 kali.

2022-08-16 23:35:00
KILAS
Advertisement

Aksi enam pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi berakhir setelah mereka ditangkap polisi. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak 65 kali.

Enam pencuri kawakan ini biasanya mengincar sepeda motor milik penghuni indekos. Sebelum menjalankan aksinya, biasanya beberapa pelaku terlebih dulu berpura-pura mencari informasi mengenai harga sewa indekos dan lingkungan sekitar.

"Jadi ini mereka adalah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, jadi ini sangat meresahkan ya," ucap Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz, Selasa (16/8).

Advertisement

Keenam pelaku ini memiliki peran masing-masing. Pelaku CA (22) dan UD (21) berperan mengambil motor korbannya ketika pelaku AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada penghuni indekos.

"Modus mereka ini bertanya pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal. Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T," ucap Erick.

Dia mengatakan, modus yang digunakan pelaku terbukti ampuh untuk mengalihkan perhatian pemilik indekos. Karena setiap kali indekos yang didatangi, rata-rata mereka berhasil mencuri dua sepeda motor.

Advertisement

"Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi," katanya.

Dari hasil penyidikan, keenam pelaku juga diketahui mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian.

Petualangan enam spesialis pencurian kendaraan bermotor ini kini berakhir. Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Apes, Tiga Maling Tepergok Polisi saat Dorong Motor Curian
Berawal dari Ngamen, Empat Pemuda Berujung Ingin Gasak Motor
Wanita di Pekanbaru 15 Kali Mencuri dan Gelapkan Sepeda Motor, Ini Modusnya
Modus Minta Antar ke ATM, Perempuan di Tangerang Curi Motor Karyawan Toko Minuman
Empat Anggota Gangster Lukai Warga Pakai Sajam di Jaksel Ditangkap
Pelaku Curanmor di Pasar Lembang Tewas usai Dikeroyok Massa

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.