LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beraksi 3 tahun, pencuri spesialis HP tamu hotel di Denpasar akhirnya dibekuk

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukannya di 10 TKP di Kawasan Denpasar. Pengungkapan kasus ini berawal dari rombongan pelajar dari Padang yang baru tiba di Hotel Adiguna, Jalan Pidada Denpasar sekitar pukul 02.00 WITA.

2018-02-12 12:33:17
Pencurian
Advertisement

Polsek Denpasar Barat meringkus seorang residivis pencurian kepada rombongan wisata yang menginap di sejumlah hotel. Pelaku bernama Wahyu Kristian Pamungkas (33) asal Banyuwangi Jawa Timur, ditangkap di indekos Jalan Pidada Ubung Denpasar Utara.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra mengatakan, pelaku mengincar para rombongan anak-anak sekolah yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Dia menyamar menjadi pengunjung hotel dan mengamati para rombongan. Ketika korban lengah, Wahyu mencuri barang-barang korban.

"Modusnya pelaku ini mengintai para rombongan yang lelah setelah touring. Kemudian, ketika korban kelelahan dan lupa menutup pintu kamar. Pelaku langsung beraksi menggasak barang korban," ucapnya di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (12/2).

Advertisement

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukannya di 10 TKP di Kawasan Denpasar. Pengungkapan kasus ini berawal dari rombongan pelajar dari Padang yang baru tiba di Hotel Adiguna, Jalan Pidada Denpasar sekitar pukul 02.00 WITA.

Saksi menyebutkan ketika sedang tiduran di dalam kamar hotel, curiga ketika mendengar suara aneh. Saksi lalu terbangun dan melihat pelaku sedang beraksi. Pelaku lantas kabur dengan membawa sejumlah barang.

"Pelaku ini sudah melakukan pencurian ini sekitar dua atau tiga tahun. Dia beraksi ketika waktu subuh atau dini hari. Satu kali beraksi, bisa mendapat empat atau enam handphone. Kebayakan sasarannya memang handphone. Selain itu kami juga mengamankan dua penadah handphone curian ini," jelas Kapolsek.

Advertisement

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat, untuk diperiksa lebih lanjut apakah dia beraksi sendiri atau mempunyai komplotan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP maksimal pidana 7 tahun penjara.

Baca juga:
Terekam CCTV saat beraksi, pencuri rokok tak berdaya saat dibekuk
Geng motor di Depok maling ciki dari toko Sembako
Curi jengkol Idris, dua pemuda Aceh tak boleh terlihat di desa selama 3 bulan
500 Telur penyu dari 5 sarang di Kepulauan Derawan raib dijarah
Mau sabet polisi pakai parang, skinhead pelaku pencurian ditembak

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.