LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Benyamin Mengaku Khilaf Gunakan Mobil Dinas Hadiri Deklarasi Dukungan Pilwalkot

Benyamin mengaku, cuti saat menghadiri sejumlah agenda politik di Tangerang Selatan pada Kamis (12/3). Termasuk saat dia menghadiri deklarasi masyarakat terhadap pencalonan dirinya.

2020-03-13 09:10:00
Pilkada Tangerang Selatan
Advertisement

Bakal calon Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku khilaf telah mendatangi deklarasi dukungan masyarakat untuk dirinya menggunakan kendaraan Dinas. Untuk diketahui saat ini dia masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.

Benyamin mengaku, cuti saat menghadiri sejumlah agenda politik di Tangerang Selatan pada Kamis (12/3). Termasuk saat dia menghadiri deklarasi masyarakat terhadap pencalonan dirinya.

"Memang lupa saya kemarin itu, padahal itu saya dalam keadaan cuti," kata bacalon dari Partai Golkar ini, Jumat (13/3).

Advertisement

Menurutnya, dirinya sedang mengambil cuti dan sepulang dari melayat ke tempat warga

"Cuma saya sehabis kunjungan ke yang meninggal, saya lupa engga sempat mengganti mobil gitu," terangnya.

Advertisement

Sebelumnya, wakil Wali Kota Tangerang Selatan, dua periode yang mendampingi Airin Rachmi Diany ini, mendatangi kegiatan deklarasi dukungan terhadap pencalonan dirinya di kawasan Lengkong Gudang Timur, RT03/04 Kecamatan Serpong, Pada Kamis (12/3) sore.

Pada saat itu, Benyamin ditemani sejumlah rekannya, tiba di lokasi, sekitar pukul 17.16 dengan menumpangi kendaraan Toyota Innova hitam B1642 RFW.

Kendaraan ini, merupakan kendaraan dinas pejabat Wakil wali kota, yang setiap hari digunakan Benyamin dalam beraktifitas di masyarakat.

Dengan mengenakan peci hitam dan kacamata khasnya, Benyamin langsung disambut tuan rumah dan warga yang siap mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sangat jelas mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Hal itu termuat dalam Pasal 304 ayat (1) Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang pemilu mempertegas bahwa pelaksanaan kampanye Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara, pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas dimaksud, ialah sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan milik negara, sarana perkantoran, serta fasilitas lainnya yang dibiayai dari keuangan negara.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.