Bendahara Saracen akan diperiksa polisi pekan depan
Bendahara Saracen akan diperiksa polisi pekan depan. Polisi juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang lainnya terkait kasus yang sama dengan Retno. Dua orang tersebut adalah Dwiyadi dan juga Riandini. Kedua orang tersebut diduga telah mengetahui kegiatan Saracen meski tidak masuk dalam kepengurusan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipissiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Saracen yaitu Mirda alias Retno pada Senin (2/10). Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan terhadap Retno pekan depan merupakan yang pertama. Sebab, sebelumnya Retno mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (27/9).
"Soal Saracen yang akan diperiksa minggu depan, Retno (selaku) bendahara. Dipanggil kemarin tidak datang, akan dipanggil lagi Senin depan," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (28/9).
Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang lainnya terkait kasus yang sama dengan Retno. Dua orang tersebut adalah Dwiyadi dan juga Riandini. Kedua orang tersebut diduga telah mengetahui kegiatan Saracen meski tidak masuk dalam struktur kepengurusan.
"Mereka tidak masuk di dalam struktrur, diduga mengetahui," ujar Susatyo saat dihubungi.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penyebar ujaran kebencian atau Hate Speech dan konten SARA dalam jaringan Saracen, diantaranya Muhammad Faizal Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32), Jasriadi (32) dan Muhammad Abdullah Harsono (39).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang lagi yang diduga terkait atau terlibat dengan Saracen yaitu Asma Dewi. Yang dimana Asma Dewi diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke anggota inti grup Saracen.
Untuk keempat tersangka selain Asma Dewi, kini telah dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(mdk/noe)