Belum Punya Solusi Bayar Pajak ke PLN, Pemkot Solo Minta Listrik Tidak Dicabut
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih mencari solusi untuk pembayaran pajak listrik dari bulan Juni hingga Desember 2020. Pasalnya permohonan penangguhan pembayaran pajak selama 7 bulan ke depan ditolak oleh PT PLN UP3 Surakarta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih mencari solusi untuk pembayaran pajak listrik dari bulan Juni hingga Desember 2020. Pasalnya permohonan penangguhan pembayaran pajak selama 7 bulan ke depan ditolak oleh PT PLN UP3 Surakarta.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo mengatakan, pihaknya akan membahas hal tersebut pada rapat bahas anggaran perubahan. Kendati demikian, Rudy mengingatkan manager PT PLN agar ingat akan status perusahaan tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa PLN itu adalah perusahaan listrik negara. Dan Pemkot Solo ini bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Rudy saat ditemui di gedung DPRD Kota Solo, Senin (15/6).
Sehingga, dikatakan Rudy, jika pajak listrik tahun 2020 ini terpaksa tidak bisa dibayar, maka sah saja kalau pembayaran dilakukan tahun 2021. Apalagi prioritas anggaran saat ini diutamakan untuk penanganan Covid-19. Lagi pula, lanjut Rudy, Pemkot Solo juga tak memiliki tunggakan pajak sebelumnya. Rudy juga meminta PLN tidak mencabut atau mematikan listrik jika Pemkot Solo belum bisa membayar pajak.
"Jadi kalau PLN ini bukan perusahaan listrik negara, ya mungkin enggak boleh. Pesan saya kepada manager PLN, ketika pemerintah belum mampu membayar, mohon untuk tidak dicabut dan tidak dimatikan," tandasnya.
Rudy menyampaikan, besaran pajak listrik yang ditanggung Pemkot Solo sebenarnya tidak terlalu banyak. Bahkan, menurutnya, Pemkot Solo pernah mempunyai utang pembayaran pajak di masa lalu dan bisa dilunasi.
Menurut Rudy, anggaran untuk pembayaran pajak listrik didapat dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun saat ini, PAD Kota Solo turun drastis akibat pandemi corona. PLN juga harus mempertimbangkan pajak daya 450 VA yang digratiskan serta 900 VA yang mendapatkan keringanan hingga 50 persen. Dan di dalam pajak tersebut ada pajak PJU (penerangan jalan umum) yang tidak boleh dimatikan.
"Kalau sampai dimatikan, itu juga melanggar apa yang disampaikan oleh Presiden. Karena yang 450 VA dan 900 VA itu kan merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat. Sekali lagi bahwa PLN adalah perusahaan milik negara," katanya lagi.
Sebelumnya, Pemkot Solo mengajukan permohonan penangguhan pembayaran pajak listrik dari bulan Juni hingga Desember 2020. Pemkot beralasan tak memiliki anggaran akibat tersedot untuk penanganan virus corona. Namun permohonan tersebut ditolak oleh PT PLN UP3 Surakarta.
(mdk/cob)