LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum Lengkap, Berkas Perkara Penipuan Doni Salmanan Dikembalikan Jaksa ke Polri

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.

2022-05-12 20:35:54
Doni Salmanan
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) memutuskan untuk kembalikan atau P19 terhadap berkas kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex atas tersangka Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Berkas Perkara dalam Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan dan/atau Pencucian Uang atas nama Tersangka DS kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya Kamis (12/5).

Ketut mengatakan pengembalian berkas tersebut berdasarkan surat pengantar nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 untuk selanjutnya dilengkapi kembali penyidik.

Advertisement

"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil," katanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi:

"Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik."

Advertisement

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.

Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan terancam sanksi pidana 20 tahun.

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni. Beberapa diantaranya, Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Termasuk, sejumlah uang tunai milik Doni Salmanan yang telah berhasil disita sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:
Suami Dipenjara, Ini 5 Potret Dinan Fajrina Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
Tuai Nyinyiran Setelah Unggah Video Belanja, Respons Dinan Fajrina Tuai Sorotan
Update Daftar Aset yang Disita Penyidik Terkait Kasus Doni Salamanan
Berkas Doni Salamanan Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Doni Salmanan Terkait Kasus Qoutex ke Kejaksaan
Gurita Duit Haram Investasi Bodong

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.