Belum lengkap, alibi Polda lamban limpahkan berkas Jessica ke Kejati
Keterangan yang masih dianggap kurang yakni keterangan ahli.
Sejak Minggu (31/1), Polda Metro Jaya sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Namun hingga saat ini Polda belum melayangkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI memberikan waktu 20 hari bagi Polda untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dengan nama tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti berdalih belum melayangkan berkas ke kejaksaan karena belum berkas penyidikan belum lengkap atau P21. Keterangan beberapa saksi masih dianggap kurang.
"Kami sih maunya cepat, ya tapi ada beberapa keterangan yang masih kurang, beberapa orang," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2).
Krishna menuturkan, keterangan yang masih dianggap kurang yakni keterangan ahli. Polda akan menambahkan beberapa keterangan ahli. "Kalau untuk keterangan saksi, mungkin ada beberapa. Insya Allah sudah tergambar konstruksinya, jadi tinggal melengkapi saja," jelasnya.
Disinggung soal kepastian waktu pelimpahan berkas ke Kejati DKI, Krishna berjanji secepatnya. "Ya kita kebut saja, nanti mudah mudahan cepet karena kan berapa berkas ditambahkan, dimasukkan keterangan-keterangan, kami sih maunya cepat," tutupnya.
Baca juga:
Ibu Jessica kecewa anaknya dipaksa rekonstruksi versi penyidik
Ayah Mirna: Kalau orang salah ya takutlah rekonstruksi yang benar!
Di dalam tahanan, ibunda suapi Jessica makan buncis dan telur dadar
Sianida di lambung & kopi yang diseruput Mirna sangat identik
Takut diracun, makanan Jessica di penjara diperiksa polisi
Polisi sebut penyidikan kasus kematian Mirna hampir final