LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum ke Gereja, Umat Katolik di Solo Masih Ibadat Secara Online

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan kegiatan di tempat ibadah, namun hal tersebut belum dimanfaatkan umat Katolik. Mereka mengaku masih menunggu petunjuk dari Keuskupan Agung Semarang.

2020-06-16 04:03:00
Dampak Corona
Advertisement

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan kegiatan di tempat ibadah, namun hal tersebut belum dimanfaatkan umat Katolik. Mereka mengaku masih menunggu petunjuk dari Keuskupan Agung Semarang.

Vikaris Episkopal (Vikep) Surakarta, Romo Robertus Budi Haryana mengatakan, saat ini Umat Katolik di Kota Solo masih beribadat dari rumah secara online. Meskipun Pemkot Solo sudah memperbolehkan umat beragama membuka tempat ibadah untuk umum.

Simak pula alkitab online di Merdeka.com.

Advertisement

"Sementara ini kami masih beribadah secara online dari rumah masing-masing," ujar Budi, Senin (15/6).

Menurut Budi, pihaknya tidak berani serta merta menerapkan new normal di gereja selama Keuskupan Agung Semarang belum mencabut Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Nomor : 0479/A/X/20-25. Sehingga pihaknya belum mengizinkan gereja melangsungkan misa tatap muka.

"Kalau Keuskupan Agung Semarang menerbitkan SE baru, kami baru bolehkan umat Katolik Solo beribadah di gereja," tandasnya.

Advertisement

Belum dibukanya gereja tersebut, lanjut, berlaku bagi semua gereja di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia mengimbau pada semua umat Katolik di wilayah Kevikepan Solo untuk tetap menunaikan ibadat secara online.

"Jika ada update informasi dari Keuskupan Agung Semarang terkait ibadah di gereja akan segera diumumkan pada umat Katolik," katanya lagi.

Ia meminta kepada seluruh umat Katolik di Kota Solo, agar tetap mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada. Hal tersebut untuk memutus penularan virus corona. Selain itu, gereja juga harus bersiap diri dalam menyambut new normal di tempat ibadat sesuai aturan Perwali.

Sebelumnya, Pemkot Solo telah menerbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 10 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Solo. Dalam Perwali yang mulai berlaku tanggal 8 Juni tersebut terdapat tujuh poin.

Satu dari tujuh poin tersebut memperbolehkan tempat ibadah di Solo dibuka untuk umum dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.