Belum diperiksa KPK, hakim yang vonis Bang Ipul dimutasi ke Sidoarjo
Surat Keputusannya pun sudah diterbitkan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan KPK.
Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil para saksi terkait penerimaan suap oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kejutan datang dari Hakim Ifa Sudewi. Mahkamah Agung melakukan mutasi terhadap Ifa, hakim yang memberikan vonis 3 tahun terhadap Saipul Jamil atas perkara perbuatan cabul.
Ifa diketahui dimutasi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak Jumat lalu. Juru bicara MA, Suhadi mengatakan perpindahan Ifa ke Sidoarjo sudah diperintahkan sejak lama, Surat Keputusannya pun sudah diterbitkan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan KPK.
"Sudah lama dia, baru berangkat saja dia itu. Sebelum ada kejadian itu udah keluar SK," kata Suhadi melalui sambungan telepon, Selasa (21/6).
Selain itu dia menuturkan perputaran seperti itu wajar dilakukan sesuai dengan kebutuhan pengadilan setempat. Ifa, menurut Suhadi, juga sudah dilantik menjadi ketua hakim di Pengadilan Sidoarjo sejak Jumat lalu (17/6). Sebelumnya saat masih berada di Pengadilan Jakarta Utara, Ifa menjabat sebagai wakil ketua hakim.
"Dilantiknya sudah Jumat lampau," kata dia.
Sekedar informasi, hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter Jakarta Utara. Pasa operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(mdk/eko)