LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum bayar kontrakan, 2 koki curi motor nyebur kali saat ditangkap

A mengaku terpaksa mau diajak mencuri karena kepepet. Pasalnya dia harus membayar uang kontrakan namun sejak habis kontrak Desember lalu dirinya belum juga mendapatkan pekerjaan.

2017-01-10 03:14:00
Depok
Advertisement

Karena kontrak kerja tak diperpanjang, dua koki akhirnya menjadi pencuri motor. Mereka adalah A (20) dan R (23) yang baru habis kontrak kerjanya pada Desember lalu. Keduanya diajak oleh D yang kini melarikan diri.

A mengaku terpaksa mau diajak mencuri karena kepepet. Pasalnya dia harus membayar uang kontrakan namun sejak habis kontrak Desember lalu dirinya belum juga mendapatkan pekerjaan.

"Kepaksa karena harus bayar kontrakan. Saya habis kontrak (kerja)," katanya, Senin (9/1).

Dirinya bertugas sebagai pengawas di lapangan saat D mengambil motor di Jati Jajar. Dirinya mengawasi kalau-kalau D kepergok menggondol motor.

"Saya cuma ngawasi di atas motor saja. Yang ngambil teman saya," tandasnya.

A dijanjikan akan diberi uang. Namun naasnya belum juga motornya terjual A sudah diamankan polisi.

"Saya dijanjiin duit, kalau berhasil nyolong terus dijual, saya mau dibagi," ceritanya sambil menahan sakit di kaki karena timah panas.

Ia mengaku tidak mengetahui besaran upah yang dijanjikan. Dia hanya disuruh menunggu di lokasi.

"Saya mau karena uangnya mau digunakan untuk bayar uang kontrakan. Saya tinggal sama ibu saya di kontrakan," kata pria yang mengaku pernah kerja di restoran tersebut.

Dia mengatakan melakukan aksinya tersebut di kawasan Sukmajaya dan Jatijajar.

"Saya diajak orang, namanya DS ngambil motor yang terparkir di rumah kontrakan, enggak pernah begal. Saya enggak berani kalau mau nyiksa korban. Saya belum terima uangnya, motornya dibawa kabur sama DS. Saya nyesel ternyata saya diboongin," jelasnya.

Dia pun dijerat pasal 363 KUHP dan harus mendekam di penjara. Ancamannya tujuh tahun penjara.

"Masih kami dalami lagi dan mengejar pelaku lainnya," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Agung.

Komplotan ini berhasil dibekuk jajaran Polsek Cimanggis saat patroli. R diamankan lebih dulu kemudian baru A. Diperkirakan pelaku empat orang. Saat akan ditangkap dua di antaranya nyebur ke kali.

"Kami berhasil mengamankan R di sekitar Jatijajar Tapos. Kemudian kami lakukan pengembangan, ada ranmor lagi di Cilodong yang tertangkap F. Kemudian dikembangkan lagi di Cibinong ditangkap lah AN," pungkasnya.

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.