LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum ada payung hukum, polisi tak bisa tindak pengedar gorilla

Belum ada payung hukum, polisi tak bisa tindak pengedar gorilla. Penyebaran narkoba jenis gorilla ini pun sudah masif. Bahkan, penyebarannya sudah menjangkau beberapa daerah di Indonesia.

2017-01-11 15:36:54
Kasus Narkoba
Advertisement

Pihak kepolisian sudah mengendus peredaran narkoba jenis gorilla di wilayah Indonesia. Namun, polisi belum bisa berbuat banyak lantaran aturan hukum soal larangan atau aturan penggunaan narkoba itu belum ada payung hukumnya.

"Sudah lama memang, beberapa jenis seperti kecubung tapi proses penyalahgunaan barang belum diatur Undang-Undang jadi enggak bisa melakukan penegakan hukum," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/1).

Diakuinya, Polri sudah meminta pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memasukkan jenis-jenis obat atau pun bahan-bahan sintetis yang berakibat depresi ke dalam lampiran guna dibuatkan aturan atau landasan hukumnya.

"Kita sudah pernah minta itu biar jelas pasalnya jadi ada aturan peraturan juga dari Menteri Kesehatan," ujar dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyebaran narkoba jenis gorilla ini pun sudah masif. Bahkan, penyebarannya sudah menjangkau beberapa daerah di Indonesia.

"Ada di Bali, Sumut, Jakarta. Kami sudah pantau tapi enggak bisa lakukan upaya pencegahan karena belum ada aturannya yang melarang," pungkas Martinus.

Baca juga:
Bawa sabu, 2 polisi asal Sorong ditangkap di Bandara Hasanuddin
Dalam 3 pekan, Polda Metro amankan narkoba senilai Rp 15 miliar
Overload, Rutan Solo pindahkan belasan napi narkoba ke Ambarawa
Bawa sabu pakai mobil, pegawai honorer di Kampar dibekuk petugas
Bawa sabu 1 kg, 2 residivis narkoba di Samarinda kembali dibekuk

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.