LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belom Move On, Deni Bunuh Pacar Baru Mantan Kekasih di OKU Timur

"Tersangka dan korban masih tinggal di satu kampung, kejadiannya pun di kampung mereka dekat sungai. Korban tewas akibat dicekik," ungkap Ikang.

2018-12-13 00:45:00
Pembunuhan
Advertisement

Deni Saputra (20) gelap mata dan nekat menghabisi nyawa Muhammad Mustakim (22). Korban merupakan pacar baru dari mantan kekasih Deni.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban mengapung di aliran Sungai Kemala, Desa Tanjung Kemala, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (8/12). Dari penyelidikan, korban tewas dibunuh oleh tersangka Deni yang diringkus sehari kemudian di kediamannya.

Kasatreskrim OKU Timur AKP M Ikang Adi Putra mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi di kebun karet pinggir Sungai Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, OKU Timur, Rabu (5/12) siang. Sebelumnya, tersangka menghubungi korban bertemu di TKP guna menyelesaikan perselisihan keduanya.

Advertisement

Ketika bertemu di tempat sepi itu, keduanya terlibat cekcok mulut hingga kontak fisik. Korban memulai pukulan ke arah wajah tersangka, tetapi meleset karena tersangka menghindar.

Tersangka pun membalas dengan dorongan hingga korban terjatuh. Lalu, tersangka menindih badan serta menahan kedua tangan dan kaki korban hingga tak bisa bergerak. Tak lama kemudian, korban tewas akibat cekikan tersangka. Jasadnya kemudian dibuang ke sungai dan hanyut hingga ke desa lain.

"Tersangka dan korban masih tinggal di satu kampung, kejadiannya pun di kampung mereka dekat sungai. Korban tewas akibat dicekik," ungkap Ikang kepada merdeka.com, Rabu (12/12).

Advertisement

Dari keterangan tersangka, dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu. Tersangka mengetahui korban sudah menjalin asmara dengan mantan pacarnya.

"Motifnya karena cemburu, korban itu adalah kekasih mantan pacar tersangka. Mereka sempat terlibat perselisihan sebelum pembunuhan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Deni diketahui Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa helai pakaian korban dan tersangka, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk menghubungi korban sebelum kejadian.

Baca juga:
Daeng Kulle Tewas Ditebas Tetangga di Puskesmas Patalassang Gowa
Bunuh Anak Kandung, Solihin Berdalih Dapat Bisikan Gaib Agar Masuk Surga
Pria di Sumsel Tebas Leher Anak Kandung yang Masih Balita Hingga Tewas
Istri Baru Pulang Kerja jadi TKI, Dibunuh Suaminya Gara-gara Cemburu
Polisi Tembak Pembunuh Suami dari Selingkuhan di Riau
Kabur Usai Bunuh Sopir Truk BBM di Kalbar, Satarudin Diringkus di NTB

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.