LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beli Sabu Hasil Rampok Apotek, Pemuda di Medan Ditembak Polisi

Fathir menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Rabu (20/7) sekitar pukul 19.38 Wib. Saat beraksi pelaku menggunakan kelewang dan mengancam penjaga apotek.

2022-08-04 02:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Juanda (21) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat hadiah timah panas dari polisi pada bagian kaki. Pasalnya, pemuda itu merupakan perampok apotek di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan tersangka yang merupakan residivis ditangkap di tempat persembunyiannya, Selasa (2/8) kemarin.

"Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Tebing Tinggi, Sumatera Utara," kata Fathir, Rabu (3/8).

Advertisement

Fathir menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Rabu (20/7) sekitar pukul 19.38 Wib. Saat beraksi pelaku menggunakan kelewang dan mengancam penjaga apotek.

"Dia kemudian mengambil ponsel penjaga apotek itu dan kabur," jelasnya.

Namun, aksi perampokan itu terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bermodal keterangan korban dan kamera CCTV. Akhirnya, polisi menangkap pelaku disertai dengan hadiah timah panas.

Advertisement

"Pelaku saat ini sudah ditahan. Dia dikenakan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan terjadi," ungkap Fathir.

Menurut Fathir, ponsel hasil rampokan tersebut telah dijual oleh pelaku. Kemudian, uang hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.

"Keterangan pelaku ponsel itu sempat dijual dengan harga Rp800.000. Uang itu untuk beli narkoba. Penadah ponsel juga telah ditangkap," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku perampokan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Baca juga:
54 Tersangka Narkoba Ditangkap di Bali, 5 Warga Negara Asing
Diduga Nyabu, Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Polisi
Seorang Pelajar SMA di Garut sudah Jadi Bandar Tembakau Sintetis
Gerebek Kasus Narkoba di Polewali Mandar, 4 Polisi Dibacok
Empat Polisi di Sulbar Kena Sabetan Parang saat Gerebek Kasus Narkoba
Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas Dikendalikan dari Lapas di Kalsel

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.