Beli Handphone Curian, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, tiga pelaku penadah barang curian tersebut dua diantaranya merupakan mahasiswa. Sedangkan satu orang lainnya masyarakat biasa. Mereka ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Senin (17/4) kemarin.
Dua orang mahasiswa dan satu orang warga Kotawaringin Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Mereka diamankan karena diduga sebagai penadah barang curian yang dibeli dari para pelaku pencurian melalui aplikasi Facebook.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, tiga pelaku penadah barang curian tersebut dua diantaranya merupakan mahasiswa. Sedangkan satu orang lainnya masyarakat biasa. Mereka ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Senin (17/4) kemarin.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubnit dua Jatanras Aipda Maksi Saudale itu, berhasil amankan barang bukti berupa dua buah handphone, yang terkait dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 106 / II / 2023.
Menurut Krisna, ketiga terduga pelaku penadah barang curian itu masing-masing berinisial HT (23), AN (19) dan MH (27). Mereka diamankan di lokasi berbeda, dan diketahui terduga pelaku HT dan AN merupakan mahasiswa pada salah satu universitas di Kota Kupang.
"Tiga orang terduga pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone merek Vivo Y 15s warna biru muda dan satu buah handphone Samsung Galaxy A02 saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota," jelasnya, Selasa (18/4).
Krisna menambahkan, barang bukti handphone tersebut diakui oleh ketiga terduga pelaku dibeli dari hasil postingan salah satu akun facebook, yang merupakan residivis kasus pencurian.
Kedua residivis kasus pencurian dengan inisial YB dan K telah diamankan terlebih dahulu, dan saat ini sementara ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTT untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Kepada semua warga Kota Kupang kami himbau untuk berhati-hati apabila hendak membeli handphone bekas atau second. Sebelum membeli, terlebih dahulu memeriksa kembali kelengkapan handphone seperti kwitansi, pembelian dan lain sebagainya agar terhindar dari kasus tindak pidana.
Apabila mengetahui adanya penjualan handphone oleh orang yang tidak di kenal dan dengan harga yang murah, perlu berhati-hati dan silakan melapor ke Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," tutup Krisna.
(mdk/fik)