Belasan warga Kepri di Solo ogah pulang sebelum bertemu Jokowi
Mereka meminta Jokowi menemui dan membantu menyelesaikan sengketa lahan yang dihadapi warga.
Belasan warga kepulauan Riau yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau pulau Rempang Galang (Himad Purelang) masih bertahan di rumah kontrakan, Jalan Plered Dalam, Sumber, Solo, tak jauh dari kediaman Pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berjanji untuk tetap tinggal di rumah tersebut, hingga Jokowi menemuinya, saat pulang ke Solo nanti.
"Kami tetap bersabar dan bertahan di sini, menanti hingga Pak Jokowi mau mendengar keluhan kami secara langsung. Kami berharap beliau mengerti betapa berat perjuangan kami dalam mencari keadilan sampai ke Kota Solo," ujar Rani, Ketua Pengawas Himad Purelang kepada wartawan di Solo, Minggu (21/8).
Rani mengaku, telah menempuh segala cara untuk meminta kembali kepemilikan lahan yang sudah mereka rawat dan kerjakan sejak tahun 1957 dari generasi sebelumnya.
Selain itu perwakilan masyarakat Batam juga meminta pada pemerintah baik di pusat maupun pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah kota Batam, agar tidak membuat kebijakan yang isinya justru bertentangan dengan perundang-undangan yang mengatur Pertanahan dan kelautan dirangkaian pulau-pulau Rempang Galang Batam.
"Pulau-pulau Rempang Galang Batam dulunya masuk menjadi wilayah eks penunjukan hak pengelolaan lahan (HPL) Otorita Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), yang ternyata tidak bisa terealisasi," katanya.
Dia menduga ada konspirasi oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan konflik pertanahan antara masyarakat dan Otorita BP Batam. Pemerintah daerah diduga mengambil keuntungan dengan cara melahirkan perizinan yang diberikan kepada perusahaan swasta nasional dan asing.
"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat bisa dikatagorikan dalam tindak pidana. Pemerintah memberi rekomendasi bahkan izin untuk melakukan pengelolaan laut sekitar rangkaian pulau tersebut," tandasnya.
Rani menambahkan, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan sambil menunggu kebijakan dari Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka itu tidak boleh melangkahi dengan dalih apapun.
"Silakan saja mereka mengeluarkan perizinan apapun yang disyaratkan peraturan, setelah semua jelas," pungkas Rani.
Sebelumnya, merasa haknya dikebiri karena pemerintah dirasa tidak memiliki asas keadilan, Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) membuka posko keadilan di Kota kelahiran Jokowi.(mdk/cob)