Belajar dari Google, Pria Ini Aktivasi Ribuan Kartu Perdana Tanpa Registrasi Resmi
Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar kasus peredaran kartu perdana ilegal dengan omzet hingga mencapai Rp15 juta per bulan. Tersangka ditangkap KA warga Jetis Kabupaten Batang. Modusnya mengaktifkan kartu perdana dengan memasukan identitas milik orang lain tanpa izin.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng membongkar kasus peredaran kartu perdana ilegal dengan omzet hingga mencapai Rp15 juta per bulan. Tersangka ditangkap KA warga Jetis Kabupaten Batang. Modusnya mengaktifkan kartu perdana dengan memasukan identitas milik orang lain tanpa izin.
"Tersangka ini modalnya beli kartu perdana melalui online Rp3 ribu hingga Rp10 ribu. Kartu itu diisi identitas orang lain KTP dan KK tanpa izin, data itu didapat dari aplikasi smart app. Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (8/3).
Usai memperoleh data, tersangka menyalinnya ke modem pool yang telah disisipkan kartu perdana. Melalui alat itu, kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat dan siap dijual kembali ke Jawa dan Sumatera.
"Jadi kartu itu dijual Rp15 ribu setiap kali jual dengan sistem penjualan online," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2020.
Pengakuannya, ia membuat perdana palsu seorang diri dan belajar bisnis tersebut dilakukan secara otodidak.
"Ngakunya belajar dari Google lalu dipraktikkan. Alasan pilih kartu perdana Telkomsel karena penjualannya mudah," ujarnya.
Sedangkan untuk kebutuhan alat seperti modem pool dibeli secara online dengan harga seperangkat modem pool Rp3 juta. Modem pool berfungsi untuk menyalin data kependudukan seperti KTP dan KK ke kartu perdana.
Polisi menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka KA meliputi handphone, komputer, CPU, dan modem pool dan sejumlah kartu yang belum teregistrasi ada 4.700 kartu. Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.
"Tersangka dijerat Pasal UU ITE, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, pasal 94 junto pasa 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," tandasnya.
(mdk/cob)