Bela Anas, para politikus ini sebut MA sadis hingga ekstrem
Artidjo dkk dinilai tidak manusiawi dengan memperberat vonis Anas.
Bukannya mendapat keringanan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum harus mendekam lebih lama di penjara. Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat vonis Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut. Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal menilai putusan hakim tersebut terlalu jauh, yang awalnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Politikus Demokrat Gede Pasek Suardika menyebut tambahan hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangatlah berlebihan dan tak manusiawi. Apalagi, hukuman tersebut lebih berat ketimbang Andi Mallarangeng yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA yang memimpin persidangan memutus untuk menambah hukuman Anas menjadi dua kali lipat dari hukuman sebelumnya. Waketum DPP Golkar kubu Agung Laksono, Priyo Budi Santoso menyayangkan putusan kasasi Mahkamah Agung 14 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kata dia, putusan tersebut sangat mencederai keadilan hukum di Indonesia.
Vonis ini cukup berat karena di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pada pengadilan tingkat banding, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Mengejutkan, tapi banyak yang menilai vonis itu sudah pantas. Mantan kolega Anas di Demokrat Ruhut Sitompul menilai Mahkamah Agung sudah berbuat sesuai kaidah hukum.
Dia mengatakan bahwa hukuman ini sudah pantas untuk Anas sebagai pelaku dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Saya ini termasuk orang yang menginginkan koruptor dihukum mati kok. Jadi saya rasa pantas kalau dihukum seperti itu. Siapa suruh dia korupsi main suap. Lagian karena dia hancur kok partai saya dari 140 sampai 60 orang. Jadi sudah saya bilang jangan main api nanti terbakar," imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Ruhut meminta agar masalah ini tidak dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab kasus korupsi sudah pasti akan berhubungan dengan hukum. "Ada yang bilang ini melanggar HAM, tapi kalau hukum sudah bicara mau bagaimana?" tandasnya.
Meski begitu, pembelaan datang dari sejumlah politikus. Mereka menilai hakim terlalu berat memvonis Anas. Apa saja pembelaan mereka? Berikut rangkumannya:Akbar Faizal: Putusan MA terlalu ekstrem
"Sejujurnya saya belum mempelajari dan belum membaca secara detail, apa dasar dari putusan itu. Tetapi ya kita menghormati proses hukum. Cuma kok terlalu ekstrem (putusan) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh ya, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Politikus NasDem ini juga tak mau berkomentar apakah putusan hakim tersebut didasari atas intervensi dari pihak yang membenci mantan Ketua Umum PB HMI itu. "Saya tidak bisa mengatakan itu, saya tidak bisa berpikir ke situ, karena saya percaya, ketika orang itu disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," tukasnya.Gede Pasek: Putusan sadis!
"Wajar atau tidak, zalim atau tidak, silakan dinilai, kalau saya menilai ini putusan yang sadis, putusan yang tidak berbasis pada keadilan, tetapi berbasis pada sadisme hukum. Jadi penggunaan instrumen hukum sebagai membangun kebencian, kemarahan dan hakim dalam memutuskan sesuatu itu tidak dengan kebencian, kemarahan tapi dengan alat bukti," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Senator asal Bali ini juga mengecam keputusan hakim yang mencabut hak politik Anas Urbaningrum. "Takarannya sudah jelas, ini adalah bagi saya seperti mutilasi pada Anas. Dia dipotong hidup politiknya, dia dipotong hidup keluarganya, dia dipotong ekonominya," ujarnya.
"Dia dipotong dalam berbagai hal sehingga anak ini tidak menjadi apa-apa. Kalau di dalam Mahabarata Anas itu mau di-Abimanyu-kan," ujar Pasek tentang tokoh dari pihak Pandawa yang mati dalam pertempuran di usia yang sangat muda.Anas: Palu hakim Artidjo dkk berlumuran darah
Anas menyebut apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA adalah sebuah kekeliruan. Bahkan, Anas mengklaim putusan itu merupakan bentuk kezaliman yang menghancurkan keadilan.
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Anas dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (9/6).
Selain itu, Anas mengatakan putusan dari Hakim Artidjo Alkostar, Hakim MS Lumme dan Hakim Krisna Harahap mencoreng arti kebenaran. Dinilainya, ketiga Hakim MA tersebut mengesampingkan kemanusiaan karena hanya hasrat ingin menghukum.
"Palu hakim kasasi berlumuran 'darah' kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," terangnya.
Lebih jauh, Anas menyinggung keputusan MA yang memperberat hukumannya. Lewat doa, Anas menyindir ketiga Hakim MA. "Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," tandasnya.Priyo: Pak Anas jadi korban dari kesemangatan aparat
"Mungkin saja Anas buat kesalahan, tapi saya lihat dengan sendiri situasi penegakan hukum di negara ini. Tegas itu perlu tapi apa perlu seperti ini? Saya sedih, nilai kemanusiaan mesti ada," ujar Priyo usai mengadakan diskusi di kantor Pridem Center, Jl. Cipaku No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Lebih lanjut Priyo menegaskan, apa yang diputuskan Mahkamah Agung adalah efek dari sikap semangat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sekalipun demikian, kata dia, putusan itu harus dihormati.
"Ini efek dari MA yang semangat memberantas korupsi. Kalau hakim terlalu semangat dengan membalas supaya korupsi diberantas, itu saya kira kasihan sekali. Pak Anas jadi korban dari kesemangatan aparat. Tapi, kita hormati putusan itu," papar dia.
Kata Priyo, seharusnya majelis tetap mempertimbangkan nilai keadilan sebuah hukum. "Meski itu kewenangan hakim tapi rasa ketidakadilan itu muncul. Apa perlu seperti itu?" lanjut dia.
Terkait putusan MA, Priyo meminta agar tetap mengedepankan sikap bijak agar situasi di negara ini benar-benar adil. "Mungkin tetap mengedepankan wisdom ke depan agar situasi negara kita ini lebih baik," pungkas dia.