LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bekuk residivis pemasok sabu ke Samarinda, polisi sita 500 gram sabu

Samsudin baru saja bebas dari penjara, 23 September 2017 lalu, juga terkait kasus narkoba. Dia divonis hukuman 6 tahun penjara, dan menjalani masa hukumannya di Lapas Tarakan.

2017-12-09 04:30:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Aparat gabungan membekuk Samsudin (40), warga Selumit, Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara, atas kasus narkoba. Dari tangannya, petugas menyita 500 gram sabu.

Belakangan diketahui, Samsudin baru saja bebas dari penjara, 23 September 2017 lalu, juga terkait kasus narkoba. Dia divonis hukuman 6 tahun penjara, dan menjalani masa hukumannya di Lapas Tarakan.

"Dia kita tangkap sekitar jam 16.30 sore tadi oleh tim gabungan, di kawasan kuburan di sekitar tempat tinggalnya di Selumit," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, kepada merdeka.com, Jumat (8/12) malam.

Tampubolon menjelaskan, Samsudin ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Diduga kuat, Samsudin, pria kelahiran Tawau Malaysia itu sebagai pemasok sabu, ke Samarinda.

"Jadi tim BNN Kaltim, BNN Samarinda ke Tarakan. Bekerja sama dengan BNN Kaltara, BNN Tarakan dan Polres Tarakan untuk menangkap dia (Samsudin) ini," ujar Tampubolon.

"Jadi tim gabungan ini, melakukan penyelidikan, dengan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli). Ya ditangkapnya di kuburan," tambah Tampubolon.

Sementara ini, lanjut Tampubolon, Samsudin masih diamankan di Tarakan, untuk pengembangan kasus, hingga nantinya akan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Rapak Indah, Samarinda.

"Jadi semua barang bukti, ada 10 paket sabu dengan berat sekitar 500 gram bruto, dan juga kita amankan 1 ponsel. Sekarang dia kita amankan dulu ke BNN Kalimantan Utara," demikian Tampubolon.

Samsudin dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipastikan dia akan kembali meringkuk di balik jeruji besi, meski baru saja menghirup udara bebas. "Masih, masih dikembangkan kasus ini," tutup Tampubolon.

Baca juga:
Cerita ketua DPC Demokrat nikmati sensasi sabu di kandang kuda
Konsumsi sabu di kandang kuda, ketua DPC Demokrat ini klaim buat pacu adrenalin
Ketua DPC Demokrat ditangkap BNN kerap nyabu di kandang kuda
BNN tangkap ketua DPC Demokrat bersama seorang rekan saat konsumsi sabu
Bongkar sindikat pengedar sabu ke ABK kapal asing, polisi sita Rp 8,2 juta & USD 65

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.