LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bekuk 2 pengedar narkoba, Polresta Pekalongan amankan sabu dan ganja 10 kg

Dua tersangka dibekuk pada waktu dan lokasi berbeda. Polisi menyita 54 gram sabu dan 10 kilogram ganja.

2017-10-29 02:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Dua pengedar narkoba, AG (37) warga Kelurahan Pabean Kota Pekalongan dan KT (37) warga Comal Kabupaten Pemalang ditangkap polisi. Petugas mengamankan barang bukti sabu dan ganja.

"Dua tersangka dibekuk pada waktu dan lokasi berbeda. Pada pembekukan dua tersangka itu, kami menyita 54 gram jenis sabu-sabu dan 10 kilogram ganja," kata Kepala Polresta Pekalongan AKBP Ferry Sandy Sitepu, Sabtu (28/10).

Terungkapnya kasus narkoba itu berawal informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka narkoba AG.

Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap AG di rumahnya, Jumat sore (27/10).

"Kemudian dari hasil pengembangan kasus itu, kami menangkap KT yang kedapatan menyimpan beberapa paket sabu seberat 54 gram, timbangan digital, telepon seluler, dan alap pengisap," katanya.

Ia mengatakan tersangka akan dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini, dua tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Pekalongan sedang barang bukti kejahatan berupa sabu dan ganja disita polisi untuk bahan penyidikan selanjutnya," katanya.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.