Bejo diciduk jual ABG asal Jombang seharga Rp 2 juta di Surabaya
Polisi dari unit Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menggagalkan perdagangan anak di bawah umur. Kini pelaku bernama Bejo (40), warga asli Jombang, harus menginap di sel Polda Jawa Timur.
Polisi dari unit Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menggagalkan perdagangan anak di bawah umur. Kini pelaku bernama Bejo (40), warga asli Jombang, harus menginap di sel Polda Jawa Timur.
Perdagangan anak di bawah umur dilakukan tersangka berawal dari mengajak jalan empat ABG rata-rata berusia 14 hingga 15 tahun, dari Jombang ke Surabaya dengan menggunakan kereta api, Sabtu (8/4) malam lalu. Sesampai di Surabaya, tersangka mengajak keempat korban bernyanyi di tempat karaoke Happy Puppy. Di tempat tersebut, ternyata tersangka sebelumnya sudah menghubungi seorang pria hidung belang, dengan mengajak bertemu di tempat karaoke.
"Sekitar pukul 11 malam, salah satu korban itu diajak pria hidung belang untuk cek in di hotel Palm Inn, Surabaya. Untuk tiga korban lainnya masih ada tempat karaoke," kata Kasubdit Penmas Polda Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Rabu (12/4).
Dalam transaksi, tersangka menjual korban ke pria hidung belang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. "Korban itu diajak oleh tersangka, dijanjikan akan diberikan pekerjaan begitu saja. Nantinya akan dapat komisi Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Itu semuanya tergantung dari transaksi," terang Hengky.
Hengky mengungkapkan bahwa perdagangan anak di bawah umur tersebut bisa terungkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Kalau di daerah Jombang sering ada anak-anak perempuan, rata-rata masih gadis berusia 14 hingga 15 tahun sering diajak seorang lelaki.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan telah mengidentifikasi lokasi, mulai tersangka mengajak korban di stasiun kereta api Jombang hingga di stasiun Wonokromo. Polisi terus mengikutinya, termasuk korban saat keluar dari tempat karaoke hingga ke hotel.
"Penggerebekan pertama di hotel, mengamankan korban dan pria hidung belangnya. Setelah itu baru melakukan penggerebekan di tempat karaoke, menangkap tersangka dan tiga korban juga ikut diamankan untuk diperiksa," ucap Hengky.
Dari kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara.(mdk/ang)