Bejat, Ayah di Makassar Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Hamil 1 Bulan
Salah satu kasus paling menghebohkan melibatkan seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil satu bulan.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur. Salah satu kasus paling menghebohkan melibatkan seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil satu bulan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan telah menangkap seorang pria inisial MA (38) karena kasus dugaan TPKS terhadap anak kandungnya sendiri. Arya mengungkapkan MA menyetubuhi anak kandungnya saat masih berusia 7 tahun.
"Jadi ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri. Ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10).
Mantan Kapolres Metro Depok ini mengatakan MA menyetubuhi anak kandungnya hingga saat ini sudah berusia 15 tahun. Bahkan, korban hamil 1 bulan.
"Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata kemarin (korban) hamil. Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan," bebernya.
Arya mengungkapkan MA tega menyetubuhi anak kandungnya karena sering tidur bersama.
"Motifnya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujarnya.
Arya mengatakan saat ini korban sudah ditangani UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar. Sementara, MA saat ini sudah ditangkap.
"Untuk pelaku sendiri ini kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling maksimalnya 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar. Dan ditambah sepertiga ancaman hukumannya ini kalau dilakukan oleh orang tua," katanya.