Begini Nasib Kernet Bus ALS Usai 2 Pekan Selamat dari Kecelakaan
Salah satu korban selamat adalah kernet bus ALS, Muhammad Fadli (30), warga Riau. Dia menjadi saksi kunci dalam kecelakaan itu.
Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus kecelakaan bus ALS-truk tangki di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5). Insiden ini menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan dua lainnya terluka.
Salah satu korban selamat adalah kernet bus ALS, Muhammad Fadli (30), warga Riau. Dia menjadi saksi kunci dalam kecelakaan itu.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP M Abdul Karim mengungkapkan, saksi Fadli hingga saat ini masih berada di Muratara dan belum diperbolehkan pulang ke Riau.
Keberadaan Fadli masih sangat diperlukan penyidik untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait insiden tersebut.
"Kernet bus ALS berstatus sebagai saksi kunci, dia masih di Muratara, tinggal di pool (agen resmi) ALS di daerah Singkut," ungkap Kasatlantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim, Selasa (19/5).
Selama proses pemeriksaan, kata Karim, Fadli dinilai cukup kooperatif. Dia mampu memberikan keterangan dan petunjuk-petunjuk penting yang diminta penyidik.
"Ya kooperatif, kapan pun kita panggil dia datang. Besok saja ada panggilan lagi untuk saksi kunci, kita gali informasi-informasi yang ketinggalan," kata Karim.
Gelar Perkara dalam Waktu Dekat
Terkait perkembangan kasusnya sendiri, Karim menyebut masih tahap penyidikan. Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara setelah koordinasi dengan kejaksaan dan pihak lain.
"Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, dengan pihak-pihak lain. Segera kita laksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Karim.
Karim memastikan perkara ini terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. Polisi tidak hanya bakal menetapkan sopir bus ALS, tetapi juga tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab.
"Kita bakal ungkap semuanya, step by step, Semua saksi akan dipanggil, sampai saksi ahli dan pemerintah, kami minta masyarakat bersabar," pungkas Karim.