LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Begini mekanisme gelar perkara terbuka kasus Ahok di Bareskrim besok

Begini mekanisme gelar perkara terbuka kasus Ahok di Bareskrim besok. Formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan ekternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.

2016-11-14 16:09:52
Ahok
Advertisement

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (15/11) besok. Gelar perkara terbuka bakal dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri pukul 09.00 Wib.

"Besok akan dilakukan gelar perkara terbuka dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama. Pelaksanaannya pukul 09.00 Wib Gedung Rupatama Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (14/11).

Boy mengatakan dalam gelar perkara itu, Bareskrim akan menghadirkan 20 saksi ahli. Selain itu, dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Kalau dari ekternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujarnya.

Diklaim mantan Kapolda Banten itu, formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan ekternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.

"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia.

Kemudian, lanjut Boy, dalam ruangan gelar perkara itu penyidik yang menangani kasus penistaan agama itu nantinya akan memaparkan hasil penyelidikan di hadapan 20 saksi ahli dan pihak eksternal termasuk pengawas dalam hal ini Komisi III DPR.

"Jadi tim akan memaparkan hal-hal yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat kemudian masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan memberi penjelasan," ucap Boy.

"Saksi ahli bergiliran, bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing. Di mana di antara saksi ahli itu antara lain di bidang hukum pidana, agama, bahasa. Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik," pungkas Boy.

Baca juga:
Kasus penistaan agama, Ahok bakal gandeng ahli tafsir asal Mesir
Ahok-Djarot ditolak warga, Agus bicara ketulusan hati datangi warga
478 Advokat kawal MUI dalam diskusi kasus penistaan Agama
Boleh kah partai tarik dukungan jika Ahok jadi tersangka?
Demokrat belum terima surat pengunduran diri Ruhut Sitompul

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.