LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Begini cara membuat SKCK online

Dirinya pun menjelaskan, meskipun tak lagi menggunakan sidik jari dalam membuat SKCK karena sudah memakai sistem online. Bukan berarti SKCK itu tidak sah, karena sudah digantikan dengan NIK.

2018-03-22 14:15:18
Polri
Advertisement

Baintelkam Polri dan Bank Rakyat Indonesia melakukan nota kesepemahaman (MoU) terkait pelayanan publik untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. MoU itu juga dihadiri oleh Ombudsman RI yang dilaksanakan di Ballroom Tiara, Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).

Direktur Hubungan Kelembagaan BRI, Sis Apik Wijayanto mengungkapkan, dengan adanya MoU ini pelayanan publik membuat SKCK online akan semakin mudah. Sebab masyarakat tak perlu lagi repot-repot harus antre di kantor polisi terdekat.

"Masyarakat bisa mengakses SKCK online di mana saja dengan mengakses skck.polri.co.id. NIK dienter, data pribadi akan keluar semua. Setelah setuju dengan data itu, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, edc BRI, bahkan dengan teller BRI, dan ini bukan hanya chanel BRI saja, tapi bank lain juga," ungkap Wijayanto, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).

Advertisement

Meskipun membuat SKCK secara online dan tak perlu mengantre untuk membuatnya, tapi masyarakat tetap harus ke kantor polisi terdekat dari lokasi mereka tinggal. Karena jika SKCK itu sudah jadi, bisa langsung mengambil di kantor polisi dan bukan di Bank BRI.

"Dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor Briva yang 15 digit. Setelah dibayar, tinggal datang ke polres dan polsek untuk diterbitkan SKCKnya. Mudah sekali, hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit," ujarnya.

"Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa diurus. Mudah, transparan, dan akuntabel. Ini adalah layanan digitalisasi yang dilakukan BRI dengan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Advertisement

Dirinya pun menjelaskan, meskipun tak lagi menggunakan sidik jari dalam membuat SKCK karena sudah memakai sistem online. Bukan berarti SKCK itu tidak sah, karena sudah digantikan dengan NIK.

"Sekarang dengan NIK semuanya sudah ada. Karena di NIK itu data sidik jari kemudian identitas juga ada semuanya," tandasnya.

Baca juga:
Disaksikan Ombudsman, Polri lakukan MoU dengan BRI soal SKCK online
Mahakarya Borobudur 2018, wujud komitmen BRI majukan pariwisata Indonesia
BRI siapkan Rp 2,8 triliun untuk kredit kendaraan di 2018
Tips dari BRI agar uang tabungan nasabah tak raib kena skimming
BRI pungut biaya isi ulang Go-Pay Rp 1.000 mulai 30 April
Per Februari, BRI salurkan dana KUR sebesar Rp 13,8 T pada 680.000 debitur

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.