Begini Aksi Irjen Napoleon 'Sulap' Nama Djoko Tjandra Hilang dari Red Notice
Kemudian pada 4 Mei 2020 uang sebesar sebesar USD150 ribu yang terbungkus dalam paper bag warna putih, kembali diterima Irjen Napoleon melalui terdakwa Tommy Sumardi ditemani Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan Kadivhubinter.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dirinya menerima suap miliaran rupiah.
Hal itu bermula saat seluruh biaya dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi telah diserahkan kepada Irjen Napoleon secara bertahap telah diterima. Kemudian Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020 yang ditunjukan kepada pihak Imigrasi.
Surat tersebut disampaikan perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh atas nama, Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat ND Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Jaksa dalam isi dakwaan, Senin (2/11).
Kemudian pada 4 Mei 2020 uang sebesar sebesar USD150.000 yang terbungkus dalam paper bag warna putih, kembali diterima Irjen Napoleon melalui terdakwa Tommy Sumardi ditemani Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan Kadivhubinter.
"Setelah menerima uang tersebut Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 04 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices, ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dinwasdakim. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," kata Jaksa.
Kemudian pada 5 Mei 2020 sekira pukul 13.13 Wib, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo balik lagi menemui Irjen Napoleon Bonaparte dan kembali menyerahkan uang dalam bentuk Dollar Amerika sekitar USD20.000 kepada Terdakwa Mantan Kadivhubinter Polri tersebut
"Setelah menerima uang tersebut Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1036/V/2020/NCB Div HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dinwasdakim," kata Jaksa
"Surat tersebut kemudian ditandatangani An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice a.n. Joko Soegiarto Tjandra, Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun)," sambungnya.
Setelahnya itu di tanggal 8 Mei 2020, Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1051/V/2020/NCB Div HI tanggal 08 Mei 2020, perihal pemberitahuan dengan tanda tangan atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Anna Boentaran.
"Pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Sdr. Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek Red Notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis," terang Jaksa.
Akibat perbuatan tersebut nama DPO Joko Soegiarto Tjandra terhapus dalam sistem ECS Imigrasi. Hal itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Polisi yang seharusnya melakukan penangkapan terhadap Joko Soegiarto Tjandra jika masuk ke Indonesia.
"Dan seharusnya menjaga informasi INTERPOL hanya untuk kepentingan Kepolisian dan penegakan hukum serta bertentangan pula dengan kewajibannya untuk tidak menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji," sebut Jaksa.
Atas ulahnya, Irjen Pol Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)