LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beda Versi, Mabes Polri Sebut Kasus Robertus Robert Pakai Laporan Model A

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, proses penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian bisa menemukan sendiri. Itu dinamakan dengan laporan model A.

2019-03-07 19:07:32
Robertus Robet
Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, proses penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian bisa menemukan sendiri. Itu dinamakan dengan laporan model A.

Contohnya, kasus aktivis Robertus Robet yang mempelesetkan lirik lagu Mars ABRI.

"Penangkapan aktivis Robertus Robet. Dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, Kamis (7/3/2019).

Advertisement

Dedi mengatakan, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.

"Kami berpegangan pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar dia

Selanjutnya, Dedi menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi ahli. Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan ahli pidana, dan ahli bahasa.

Advertisement

"Ahli bahasa dulu untuk mengkonstruksikan narasi-narasi yang disampaikan secara verbal oleh saudara R, itu masuk ke dalam unsur pelanggaran pidana, penghinaan. Kemudian saksi ahli hukum pidana untuk menguatkan konstruksi hukum pasal 207-nya. Sesuai dengan alat bukti yg dimiliki oleh penyidik," ucap dia.

"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor utk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," Dedi mengakhiri.

Aktivis Robertus Robet dijerat pasal 207 KUHP. Kini, ia juga menyandang status tersangka.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pelapor Robertus Robet adalah Pensiunan TNI JS Prabowo
Kubu Prabowo: Robertus Robet Tak Berniat Hina TNI, Hanya Kritik Wacana Dwifungsi
Ini Alasan Polisi Jadikan Robertus Robet Tersangka Penghina TNI
Tak Ditahan, Robertus Robet Kembali Minta Maaf ke TNI Soal Nyanyian Mars ABRI
Datangi Bareskrim, Aliansi Dosen UNJ Minta Robertus Robet Dibebaskan dari Tuntutan
Robertus Tersangka Hina TNI, Moeldoko Sebut Demokrasi Tak Berarti Asal Ngomong

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.