Beda sikap pimpinan KPK soal perseteruan Aris Budiman vs Novel Baswedan
Menanggapi kasus yang melibatkan dua penyidik ini membuat pimpinan KPK berbeda pendapat. Ketua KPK Agus Rahardjo berencana akan mendukung Novel melewati kasus yang telah memasuki tahap penyidikan. Namun, sikap berbeda diutarakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dirundung kegaduhan usai Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan rekan kerjanya Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Novel.
Menanggapi kasus yang melibatkan dua penyidik ini membuat pimpinan KPK berbeda pendapat. Ketua KPK Agus Rahardjo berencana akan mendukung Novel melewati kasus yang telah memasuki tahap penyidikan. Namun, sikap berbeda diutarakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Agus mengatakan, akan memberikan bantuan hukum kepada Novel Baswedan. Mengingat penyidik suami dari Rina Emilda itu juga bagian dari pegawai yang harus diberikan pendampingan.
"Pendampingan terhadap pegawai itu biasanya dilakukan," tegasnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).
Sementara itu, Laode M Syarif mengaku masih mempertimbangkan memberi bantuan hukum kepada Novel Baswedan. Karena kasus ini melibatkan dua anggota lembaga antirasuah maka ada mekanisme internal untuk menyelesaikannya.
"Tapi ini masalahnya kan ini dua-duanya orang KPK jadi itu, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," ungkapnya.
Sedangkan, Saut Situmorang mengatakan, karena kasus menimpa pegawai KPK, maka pihaknya tidak akan pilih kasih. Walaupun kini dirinya akan mencari akal untuk menenangkan Aris yang disebut oleh Novel dalam surat elektroniknya sebagai penyidik yang tidak berintegritas.
"Common sensenya dia staf KPK kita harus take care, kita harus jaga. (dua2nya?) ya dong. dua-duanya kan staf kita intinya gitu ya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, tidak dapat menghentikan kasus ini biarpun ada penyelesaian secara internal. Sebab kasus dugaan pencemaran nama baik ini sudah masuk tahap penyidikan, maka proses hukum tidak bisa dihentikan.
"Oh iya ada dong (untuk meredam) pasti ada, tapi ketika prosesnya udah masuk kan harus berjalan apalagi ada SPDP nya kan harus jalan," tutupnya.
Untuk diketahui, Brigjen Pol Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan.
Polisi menegaskan aduan Aris ditangani sesuai dengan prosedur. Semua aduan disebut ditindaklanjuti polisi. Aris juga menyertakan bukti berupa email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu, terkait protes rekrutmen penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Selain itu, di hadapan Pamsus Angket KPK, Aris mengungkapkan adanya konflik internal yang panas atau friksi di KPK. Menurut Aris, friksi tersebut terjadi setelah dirinya menjadi Direktur Penyidikan dua tahun silam. Aris juga menyebut bahwa di lembaga antirasuah terbagi menjadi dua kubu.
Baca juga:
Aris Budiman vs Novel Baswedan, KPK tak akan pilih kasih
PDIP sebut Pansus Angket memperkuat, bukan membubarkan KPK
Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, KPK berikan bantuan hukum
Ada konflik Aris Budiman dan Novel Baswedan, Agus Rahardjo berharap KPK tetap solid
Cepatnya polisi usut Novel dilaporkan daripada kasus penyiraman air keras
Serangan Dirdik KPK ke Novel soal email yang dianggap menghina