LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beda cara SBY dan Jokowi tunjuk hakim Mahkamah Konstitusi

Presiden Joko Widodo akan mengambil cara berbeda dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam memilih hakim konstitusi. Jika SBY menggunakan hak langsung, Presiden Jokowi justru akan membentuk panitia seleksi. Proses seleksi Hakim Konstitusi melalui Pansel diharapkan bisa mewujudkan proses yang transparan.

2017-01-30 14:05:04
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Presiden Joko Widodo akan mengambil cara berbeda dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam memilih hakim konstitusi. Jika SBY menggunakan hak langsung saat menunjuk Patrialis, Presiden Jokowi justru akan membentuk panitia seleksi untuk mencari hakim konstitusi pengganti Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.

"Presiden akan membentuk Pansel untuk mencari pengganti beliau (Patrialis Akbar)" kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui pesan singkat, Senin (30/1).

Yasonna berharap seleksi Hakim Konstitusi melalui Pansel bisa mewujudkan proses yang transparan dalam memilih jabatan 'Wakil Tuhan' tersebut.

Advertisement

"Dan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan," jelasnya.

Lebih jauh Yasonna menjelaskan Pansel akan memilih beberapa nama yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Presiden akan memilih satu nama yang dianggap layak menjabat sebagai Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar.

"Pasti Pansel akan melakukan uji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan beberapa nama kepada Presiden. Nanti Presiden yang mengirimkan satu nama ke MK," ujarnya.

Advertisement

Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan USD 200.000.

Mahkamah Konstitusi telah membebastugaskan mantan Menkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerima usulan Dewan Etik terkait pembentukan Majelis Kehormatan yang akan bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan oleh Patrialis Akbar.

Baca juga:
Patrialis ditangkap, DPR dorong revisi UU MK untuk seleksi hakim
Kasus Patrialis, wibawa penegak hukum makin sulit dipulihkan
Ke depan, hakim konstitusi diminta bukan orang parpol
Anggota Komisi III sebut hakim penerima suap pengkhianat konstitusi
Anggota Komisi III sebut pemerintah tak transparan rekrut hakim MK
Patrialis Akbar resmi dipecat dari Mahkamah Konstitusi
Ini lima sosok Majelis Kehormatan dibentuk MK akibat kasus Patrialis
Ini mekanisme pemberhentian Patrialis Akbar dari MK
Jokowi soal Patrialis ditangkap KPK: Negara ini pasti kecewa

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.