LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bebiluck sudah beredar di tiga kota ini

Bebiluck sudah beredar di tiga kota ini. Direktur PT Hassana Boga Sejahtera Lutfil Hakim mengatakan produk Bebiluck sudah beredar di tiga kota besar di Indonesia. Tiga kota itu yakni, Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

2016-09-19 19:25:00
Makanan Berbahaya
Advertisement

Direktur PT Hassana Boga Sejahtera Lutfil Hakim mengatakan produk Bebiluck sudah beredar di tiga kota besar di Indonesia. Tiga kota itu yakni, Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Yang paling banyak di Pulau Jawa," ungkap Lutfi dalam keterangan pers di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Perusahaan, kata dia, memproduksi sekitar 7.000 hingga 8.000 Bebiluck per hari. Adapun keuntungannya mencapai Rp 1.3 miliar per bulan.

Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberhentikan dan menyita produk Bebiluck pada Kamis (15/9) lalu, Lutfi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Namun, dia tak mempermasalahkan karena harus mentaati hukum yang berlaku di Tanah Air.

Tak ingin terjebak pada persoalan yang sama, Lutfi mengaku telah mendaftarkan produk Bebiluck ke BOPM. Hal ini menghindari terjadinya kekeliruan dalam memproduksi makanan pendamping ASI serta untuk mendapatkan pembinaan dari BPOM.

"Saat ini kami berhenti produksi samapai izin BPOm keluar," singkatnya.

BPOM telah berhasil menyegel dan memberhentikan produksi makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI) ilegal 'BebiLuck' milik PT Hassana Boga Sejahtera di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2 Blok L2 Nomor 35 BSD Tangerang Selatan pada Kamis (15/9). Peredaran produk Bebiluck ternyata tidak memiliki izin produksi dan izin edar. Selain itu, produk BebiLuck diduga tercemar bakteri e-coli dan coliform.

BPOM juga berhasil mengamankan produk jadi BebiLuck sebanyak 16.884 pcs dan kemasan sejumlah 217.280 pcs dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 773.000.000.

Akibat perbuatannya, pihak PT Hassana Boga Sejahtera akan dikenakan pasal 140 dan 142 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar. Dan Pasal 52 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.