LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bebas, Habib Bahar Total Terima Remisi 4 Bulan

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018.

2021-11-21 11:16:13
Habib Bahar
Advertisement

Habib Bahar bin Smith bebas. Dia ditahan atas kasus penganiayaan. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto kepada merdeka.com, Minggu (21/11).

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Dia bebas setelah selesai menjalani hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Advertisement

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Mujiarto.

"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku pembebasan ini melalui proses yang sangat panjang. Tim advokasi Bahar mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan ini.

Advertisement

"Terutama Kalapas dan jajarannya," pungkasnya.

Bahar bin Smith terjerat kasus penganiayaan sopir taksi online. Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga:
Habib Bahar Bin Smith Bebas
Kuasa Hukum Sebut Ryan Jombang Batal Polisikan Bahar bin Smith karena Sudah Berdamai
Ditjen PAS Pastikan Konflik Ryan Jombang dan Habib Bahar Selesai
Potret Bahar bin Smith-Ryan Jombang usai Sepakat Berdamai, Senyum Tipis & Pose Berdua
Tak Hanya Dipukul Bahar Smith, Tangan Ryan Jombang Disayat Tulisan Pengkhianat

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.