Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Belum Pastikan Ikut Reuni Alumni 212
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini Jumat (23/11). Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini Jumat (23/11). Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Setelah keluar penjara, Jonru mengaku ingin menghabiskan waktunya bersama keluarganya. Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya yakni Djuju Purwanto. "Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11).
Selain itu, dia pun belum mengetahui apakah kliennya itu akan mengikuti aksi reuni alumni 212 pada Minggu (2/12) mendatang. Hal itu dikarenakan memang Jonru ingin fokus terhadap keluarganya.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bula,n fokus di keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwanto membenarkan terkait pembebasan atas kliennya itu. Menurutnya, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas sore tadi.
"Tadi bakda Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jonru Ginting 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018. Jonru menjadi tersangka dan ditahan sejak 29 September 2017. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca juga:
Jonru Ginting Bebas Bersyarat Setelah Jalani Dua Pertiga Masa Tahanan
Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian
Divonis bersalah, Jonru masih pikir-pikir, JPU sebut vonis sudah 2/3 tuntutan
Pekik takbir Jonru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas