Bea Cukai Solo gagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 1 miliar
Pengiriman narkoba dari Nigeria ini disembunyikan di dalam rongga manekin.
Kantor Bea dan Cukai Solo menggagalkan penyelundupan sabu seberat 602 gram melalui Kantor Pos Solo dari Nigeria. Pengiriman dilakukan dari sesorang di Nigeria ke tersangka YAS yang beralamat di Desa Padangan, Jungke, Karanganyar melalui paket pos.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo Yosef Erdiansyah mengatakan, melalui kerjasama dengan kepolisian pihaknya sudah mengamankan 4 tersangka.
Pengiriman barang haram tersebut, kata Yosef, dilakukan dengan cara menyembunyikannya dalam rongga bagian manekin. Ada 5 bungkusan sabu yang disembunyikan dalam 5 manekin.
"Pada tanggal 5 April 2016 petugas kami mencurigai adanya kiriman barang berupa manekin sebanyak 5 buah. Setelah diperiksa ditemukan bungkusan 5 buah. Setelah diperiksa dengan narcontest barang tersebut ternyata berupa kristal senyawa organik jenis methamphetamine HCL atau sabu-sabu," ujar Yosef, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Rabu (6/4).
Yosef menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian dan Pos Indonesia melakukan control delivery pengiriman barang tersebut ke alamat tujuan. Hasilnya, tim langsung menangkap YAS.
"Berdasarkan pengembangan kita tangkap tersangka lainnya, yakni pemilik bernama ijrit bersama kaki tangannya AR," jelasnya.
Lebih lanjut Yosep mengatakan tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Kemudian pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Dengan harga jual Rp 2 juta per gram, maka total nilai barang Rp 1,204 miliar. Dengan penggagalan ini, Bea Cukai bersama Kepolisian berhasil menyelamatkan 4.816 orang yang terancam sebagai pengguna narkoba," pungkasnya.
(mdk/rhm)