LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bea Cukai Bandung amankan pita cukai palsu Rp 3,9 miliar

Jenis pita cukai tersebut digunakan untuk minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Impor tahun 2011.

2013-05-23 11:17:27
cukai
Advertisement

Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil mengamankan 40 ribu keping MMEA impor palsu. Ditaksir kepingan itu mencapai Rp 3,9 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung B Jarot Jatmika mengatakan jenis pita cukai tersebut digunakan untuk minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Impor tahun 2011.

"Ini pita cukai kelas C, untuk minuman kadar alkohol 20 persen ke atas," kata Jarot, di Kantor Bea Cukai Bandung, Kamis (23/5).

Menurutnya pita cukai diamankan dari dua orang tersangka yakni HK (46) dan F(64). Pada 28 Maret lalu, melalui pengintaian petugas, diduga akan terjadi transaksi penjualan pita cukai palsu di wilayah Bandung.

"Ternyata benar di salah satu penginapan Leuwi Panjang, ada seorang yakni HK yang membawa bungkusan kardus mi instan untuk diserahkan kepada F di penginapan tersebut," ungkapnya.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan transaksi. HK membawa bungkusan yang di dalamnya berisi pita cukai palsu dikemas dalam dua bungkus. Satu bungkusnya 500 lembar.

"Kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya pita cukai yang dijual ini hanya Rp 15 juta / rim. Sedangkan harga pita cukai golongan C ini Rp 130 ribu per keping. "Semua ada 40 ribu keping," jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, pita cukai tersebut dicetak oleh UR di Bekasi yang selanjutnya dikirim ke HK untuk diserahkan ke F. "F rencananya akan menjual ke TN di Surabaya melalui perantara kurir AT dan AR," jelasnya.

Kini UR, TN, AT, dan AR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Polda Jawa Barat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 Huruf B UU nomor 11 tahun 1995 yang telah diubah dengan Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.