LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BBPOM Pontianak sita 31.080 kemasan obat tradisional ilegal

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, menyita 31.080 kemasan obat dari seratusan item obat tradisional ilegal di Pontianak, selama dua hari, 5-6 Juli 2018 lalu. Selain tidak mengantongi izin edar, obat tradisional itu juga mengandung bahan kimiawi.

2018-07-10 04:03:00
obat palsu
Advertisement

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, menyita 31.080 kemasan obat dari seratusan item obat tradisional ilegal di Pontianak, selama dua hari, 5-6 Juli 2018 lalu. Selain tidak mengantongi izin edar, obat tradisional itu juga mengandung bahan kimiawi.

"Ada 142 item obat tradisional dengan total 31.080 kemasan obat," kata Kepala BBPOM Pontianak Susan Gracia Arpan, dalam keterangan resmi dia kepada wartawan di kantor BBPOM Pontianak, Senin (9/7).

Penyitaan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan di 2 lokasi bangunan yang menjadi gudang obat tradisional, sejak 5-6 Juli 2018 lalu. Belakangan diketahui, ragam jenis obat tradisional itu berasal dari pulau Jawa.

Advertisement

"Obat-obat tradisional ini mengandung bahan kimia dan ilegal karena tanpa izin edar. Ini tentu merugikan kesehatan masyarakat apabila masyarakat mengonsumsinya," ujar Gracia.

Dijelaskan Gracia, dari sisi kesehatan, peredaran obat tradisional ilegal dan kandungan bahan kimia dalam kemasan obat itu, sisi keamanan dan mutu produk belum terjamin.

Advertisement

Puluhan ribu kemasan obat disita BBPOM Pontianak ©Istimewa

Adapun jenis temuan obat tradisional dan mengandung bahan kimia obat antara lain, Obsagi, Chang San, Tawon Liar, Montalin, Remain, Nofat, Raja Kakak Tua Gigi Gusi, Rani, Wang Tong, Daun Mujarab, Godong Ijo, Beruang Black, Kuda Liar, Asam Urat Flu Tulang, Bugarin, Lida, dan Herbalin.

"Sesuai ketentuan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat," tegas Gracia.

Masih dijelaskan Gracia, obat-obat tradisional itu mengandung bahan kimiawi obat seperti Chlorfeniramin Maleat (CTM), Kafein, Sildenafil, Deksa metason, serta Natrium Diklofenak. "Di mana, kalau dikonsumsi terus menerus dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh. Terutama kerusakan hati dan ginjal serta moon face," jelasnya.

Gracia juga tak luput mengingatkan masyarakat dengan memeriksa kemasan, label, izin edar dan masa kedaluarsa.

Baca juga:
BPOM bongkar gudang obat ilegal senilai Rp 3,5 miliar
Hindari pengedaran obat palsu, pemerintah bakal buat e-Apotek
Tren penjualan obat palsu di Indonesia terus meningkat
Ketua DPR minta Kemenkes cabut izin usaha penjual obat ilegal
YLK temukan obat paten dan suplemen ilegal beredar di Tanah Air
Ribuan pil KB palsu ditemukan di Sumut

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.