BBKP Surabaya sita 481 ekor burung eksotis ilegal, 133 ekor di antaranya mati
Ratusan burung ilegal ini terdiri dari 64 ekor beo, cucak hijau (293), dan murai batu (124).
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 481 ekor burung asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (8/11). Burung-burung ilegal ini dikirim melalui jalur laut menggunakan KM Mutiara Ferindo I.
Sayang, pihak BBKP tidak menemukan si pemilik burung yang kini telah disita petugas di Pelabuhan Kalimat, Tanjung Perak, Surabaya. "Hingga kini kami masih mencari siapa pemilik ratusan burung ilegal ini," kata Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi.
Bahkan sebelum disita petugas, informasi di lapangan menyebut ratusan burung eksotis bernilai tinggi sempat dikirim kembali ke Balikpapan karena tidak memiliki dokumen resmi.
Namun ternyata, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima BBKP, ratusan burung berbagai jenis itu kembali dikirim ke Surabaya menggunakan KM Mutiara Ferindo I pada 5 November lalu. "Setelah kami cek kembali, burung-burung ilegal tersebut dimasukkan dalam truk bermuatan kayu," ungkap Musyaffak.
Sementara dari pendataan yang dilakukan petugas, ratusan burung ilegal ini terdiri dari 64 ekor beo, cucak hijau (293), dan murai batu (124). Tapi ketika dilakukan penyitaan, 133 ekor di antaranya ditemukan mati karena mengalami stres saat perjalanan via laut. "Hampir 20 persen mati akibat stres," tandasnya.
Baca juga:
Polisi bongkar sindikat perdagangan satwa langka di Jember
Modus penangkaran, nenek 60 tahun di Jember ekspor burung langka
Myanmar musnahkan ratusan gading gajah ilegal
Bongkar penjualan hewan langka, Polda Metro amankan 9 orang tersangka
Polda Metro Jaya bongkar kasus perdagangan satwa dilindungi
Polisi gagalkan penjualan 4 kucing langka