Bayi Baru Dilahirkan Dibuang Ibu Kandung Setelah Disimpan di Tas Kerja
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendriana Lesmana mengatakan, aksi yang dilakukan AN dipicu rasa malu karena melahirkan anak di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial KS (22).
Kepolisian Resor Tasikmalaya mengamankan seorang perempuan berinisial AN (20). Ia kini menyandang status tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Desa Bungursari, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendriana Lesmana mengatakan, aksi yang dilakukan AN dipicu rasa malu karena melahirkan anak di luar nikah dengan pacarnya yang berinisial KS (22). “AN dan KS ini sudah lama pacaran. Hasil dari pacaran tersebut rupanya AN ini hamil di luar nikah,” kata Hendriana, Kamis (16/7).
Kekasih AN diungkapkan Hendriana, sebetulnya sudah berani bertanggungjawab. Namun rupanya, bayi yang dikandung AN lebih dulu lahir di toilet tempatnya bekerja sebelum menikah.
“AN ini mengaku kalau saat mules yang diperkirakan hendak melahirkan di tengah malam, tidak ada upaya menghubungi petugas medis, mungkin karena malu, padahal di sana ada puskesmas. Dia ini malah lari ke kantor tempatnya bekerja, dan akhirnya melahirkan di toilet kantornya. Saat itu ada temannya di kantor, tapi sedang tidur,” ungkapnya.
Saat bayinya dilahirkan, AN menyebut bahwa anaknya tidak membuka mata. Ia pun akhirnya memasukan bayinya ke dalam plastik dan sempat dibalut selimut tipis lalu dimasukan ke tas kerjanya.
Setelah itu, bayi tersebut kemudian langsung dibawa dan dikuburkan di lokasi penemuan keesokan harinya. AN menggali sendiri kuburannya menggunakan parang.
Jasad bayi itu sendiri akhirnya ditemukan warga setelah seekor anjing menjinjing bayi tersebut dengan giginya dengan kondisi tangannya sudah tidak ada dan luka di bagian tengkorak.
Polisi yang mengetahui adanya penemuan mayat bayi yang baru dilahirkan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diduga pelakunya adalah ibunya sendiri.
“Motifnya karena malu dan hasil hubungannya dengan kekasih sudah terlalu jauh dan sampai melahirkan anak,” sebutnya.
Selain mengamankan AN, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kekasihnya, KS. Namun meski demikian, KS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "KS masih kita dalami keterlibatan,” ucapnya.
Hendriana mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai celana dalam, selimut, parang, baju, hingga tas. AN sendiri dikenakan pasal 80 dan 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 341 dan 348 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Saat ini sendiri, pihak kepolisian menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut. ”Nanti akan diketahui bayi wafat, apakah bayi tersebut meninggal dalam kandungan atau setelah melahirkan", katanya.
Sementara itu, AN kepada wartawan mengaku bahwa sebelum dikubur anaknya sempat disimpan di dalam kantornya. “Saya gali kuburannya pake parang, jadinya dangkal,” singkatnya.
Baca juga:
Kasus Bayi Diseret Biawak, Sang Ibu Buang Korban karena Takut Kehamilannya Ketahuan
Hamil di Luar Nikah, Sejoli Kubur Cabang Bayi
Pacaran hingga Hamil, Remaja di Pekanbaru Buang Bayi ke Panti Asuhan
Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pembuang Bayi di Prambanan
Polisi Cari Penyebab Kematian Bayi Ditarik Biawak dari Tempat Sampah
Pembuang Mayat Bayi yang Terlihat Ditarik Biawak di Buleleng Ditangkap