LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bayar Rp 1 juta, WN Korea bisa peroleh KTP dan SIM Tangerang

Bayar Rp 1 juta, WN Korea bisa peroleh KTP dan SIM Tangerang. KTP dengan nama Antonius tersebut beralamat di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tak hanya KTP, Myeong yang berganti nama Indonesia Antonius itu juga mempunyai SIM A dan SIM C dengan alamat sama.

2016-10-28 23:01:00
razia WNA
Advertisement

Warga Negara Korea Selatan, Jai Myeong alias Yean (56) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Solo, di Klaten, Kamis (27/10). Saat diperiksa, Myeong mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangerang, Banten.

KTP dengan nama Antonius tersebut beralamat di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tak hanya KTP, Myeong yang berganti nama Indonesia Antonius itu juga mempunyai SIM A dan SIM C dengan alamat sama. Sejumlah kartu ATM dan kartu kredit dari perbankan juga tersimpan di dompet hitam miliknya.

"Saat kami lakukan pemeriksaan memang mengaku sebagai WNI. Ada KTP 2 tapi yang satu sudah mati, kemudian SIM A dan SIM C, semua beralamat di Kota Tangerang. Dia kita periksa kemarin l di sebuah perusahaan sarung tangan JG di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Adi Purwanto saat melakukan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (28/10).

Adi mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, Myeong mengaku mendapatkan KTP tersebut dari seorang temannya. Kepada temannya tersebut, ia membayar uang jasa Rp 1 juta. Bahkan Myeong sama sekali tidak datang ke Kelurahan tempat pembuatan KTP tersebut.

"Ia hanya membayar Rp 1 juta dan tidak perlu datang ke kelurahan," jelas Adi.

Adi mengatakan, saat ini telah melakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kajari (kepala Kejaksaan Negeri) Klaten dan instansi terkait lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kita limpahkan ke pihak yang berwenang. Ini sudah pemalsuan dokumen. Kami urusi yang kaitannya dengan keimigrasian saja," terangnya.

Sementara itu kepada wartawan Myeong mengaku Datang ke Indonesia sejak tahun 2007 dan bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta. Ia datang ke Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan wisata. Visa tersebut berlaku sebulan dan bisa diperpanjang. Ia mengakui mendapatkan KTP dari seorang kenalan yang saat ini sudah meninggal.

"Saya dapat KTP, ada kenalan, saya dibuatkan dia," akunya.

Myeong juga mengaku mempunyai 2 orang istri dan anak yang saat ini tinggal di Jakarta dan Korea Selatan. Ia juga menyampaikan keinginannya tetap bekerja di Indonesia dan menjadi warga Indonesia.

"Saya cinta Indonesia dan menjadi warga Indonesia," katanya.

Untuk keperluan pengembangan kasus tersebut, tersangka dimasukkan sel Imigrasi Solo. Ia ditahan untuk dimintai keterangan. Jika hingga 30 hari ke depan atau hingga penyidikan belum selesai maka akan dilimpahkan ke rutan(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.