LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Tangsel Ingatkan Petahana Tak Mutasi ASN 8 Bulan Jelang Pilkada

Berdasarkan aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), bahwa 8 bulan menjelang pencalonan sudah tidak lagi ada rotasi dan mutasi

2020-01-19 16:30:00
Pilkada Tangsel
Advertisement

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan, sudah tidak lagi diperkenankan untuk mendapat promosi, mutasi dan rotasi jabatan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, berdasarkan aturan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Berdasarkan aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), bahwa 8 bulan menjelang pencalonan sudah tidak lagi ada rotasi dan mutasi," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Minggu (19/1).

Dengan aturan tersebut, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya terakhir melakukan rotasi dan mutasi pada 7 Januari 2020.

Advertisement

"Kalau di aturan 8 bulan menjelang Pilkada, maka terakhir itu 7 Januari 2020. Itu artinya sampai 8 bulan ke depan sudah tidak ada lagi rotasi dan mutasi di jajaran ASN Tangsel," tegas Acep.

Namun begitu, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, dimungkinkan terjadi apabila Wali Kota Tangsel mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan rotasi dan mutasi.

Advertisement

"Kalau mau ada rotasi, Wali Kota harus meminta izin dulu sama Kemendagri. Kalau diperbolehkan ya silakan, tapi juga harus memberi informasi bahwa sudah dapat izin dari Kemendagri bukan baru mengusulkan," ucap dia.

Bawaslu Tangsel mengancam, jika aturan itu tidak diindahkan, maka sanksi tegas berupa pembatalan pasangan calon akan dilakukan. Saat ini, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie maju sebagai petahana di Pilkada Tangsel 2020.

"Karena Tangsel ada petahana (Wakil Wali Kota Benyamin Davnie), berarti sanksinya sebagaimana undang undang bisa dibatalkan sebagai pasangan calon nantinya," tandas dia.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.