LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Sita 1.000 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Balikpapan

Tabloid Indonesia Barokah itu diduga hendak didistribusikan ke sejumlah tempat ibadah di Kutai Kartanegara dan Samarinda.

2019-01-29 19:28:41
Tabloid Indonesia Barokah
Advertisement

Bawaslu Kota Balikpapan hari ini menahan distribusi sekitar 1.000 eksemplar tabloid Indonesia Barokah, melalui kantor pos Balikpapan. Tabloid Indonesia Barokah itu diduga hendak didistribusikan ke sejumlah tempat ibadah di Kutai Kartanegara dan Samarinda.

Keterangan diperoleh merdeka.com, kiriman paket tidak kurang 300 amplop, di dalamnya memuat tidak kurang 1.000 eksemplar tabloid Indonesia Berokah, yang akan disebarkan ke 2 wilayah lain di Kalimantan Timur.

"Memang jam 10 pagi tadi, ditemukan di kantor Pos Balikpapan. Amplop isi tabloid Indonesia Barokah itu, yang sebelumnya sudah beredar di tempat lain," kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful Bahtiar, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (29/1).

Advertisement

Saiful menerangkan, dia masih menunggu informasi lanjutan, soal kepastian jumlah eksemplar tabloid itu. "Amplop besar berisi tabloid itu, memang sudah siap untuk didistribusikan," ujar Saiful.

"Kesepakatan Bawaslu Balikpapan, kepolisian dan kantor pos, sementara diamankan dulu di kantor pos. Karena, dari Bawaslu RI, kalau itu disebarkan berpotensk menimbulkan keresahan masyarakat, karena kontennya itu. Apalagi, sasarannya tempat-tempat ibadah," tambah Saiful.

Saiful juga membenarkan, tabloid itu, akan disebar ke kota Samarinda, dan Tenggarong, Kutai Kartanegara, juga melalui kantor pos. Sejauh ini, menurut Saiful, tindaklanjut dari temuan itu, masih berpedoman pada arahan Bawaslu RI.

Advertisement

"Kita ada penanganan bersama. Instruksi Bawaslu RI, secara kampanye tidak melanggar. Dalam artian, tidak melanggar unsur kalau itu tidak digunakan berkampanye," jelas Saiful.

Sebaliknya, lanjut Saiful, apabila tabloid itu untuk berkampanye, dipastikan melanggar ketentuan. "Kalau untuk kampanye, akan melanggar. Tapi, kita antisipasi terjadinya potensi keresahan. Itu yang kita cegah. Jadi, tabloid itu sementara di kantor pos dulu," kata dia.

Diketahui, tabloid Indonesia Barokah tengah menjadi sorotan lantaran isinya dinilai kubu Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menyudutkan pihaknya. Kubu Prabowo-Sandiaga pun melaporkan kasus tabloid Indonesia Barokah itu ke polisi.

Polisi menyatakan lantaran produk jurnalistik pengusutan kasus tabloid Indonesia Barokah menunggu hasil rekomendasi dewan pers. Sementara dewan pers menyatakan hingga kini belum menemukan indikasi fitnah dan hoaks dari konten tabloid Indonesia Barokah.

Baca juga:
Ratusan Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Tersebar di Sumsel
Tabloid Indonesia Barokah Belum Diproses, Kubu Prabowo Tuding Hukum Era Jokowi Tumpul
Baguss Bersatu Minta BPN Tak Fitnah Ipang Wahid Soal Tabloid Indonesia Barokah
153 Bungkus Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditahan di Kantor Pos Pekanbaru
JK Mengaku Tak Tahu Dalang Pembuat Tabloid Indonesia Barokah
Andi Arief Tuding PDIP Dalang Indonesia Barokah, Hasto Sebut Demokrat Tertekan
Amien Rais: Prabowo Pernah Cawapres Megawati, Kalau Mau Ungkit Masa Lalu Bisa Dahsyat

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.