Bawaslu sebut penerima uang meski coblos paslon lain bisa diancam pidana
Afif menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat Pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap. Kata Afif, jelas pernyataan tersebut keliru besar.
Anggota Bawaslu RI Afifudin menegaskan setiap bentuk suap atau money politic dalam sebuah Pilkada adalah pelanggaran. Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa diancam sanksi pidana atau administrasi.
"Nggak boleh. Jadi orang yang menerima dan memberi itu nggak boleh. Jadi bahwa memberi, menjanjikan sesuatu itu, baik pemberi maupun penerima bisa kita tindak. Ada aturannya," kata Afif di kantornya, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Afif menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat Pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap. Kata Afif, jelas pernyataan tersebut keliru besar.
Oleh karena itu Afif meminta para tokoh, pejabat atau petinggi partai politik tidak sembarangan berbicara dan ikut menjaga Pilkada yang bersih.
"Nggak boleh. Jadi kita sama-sama menjaga kualitas pemilu. Jadi memang nggak boleh ya," tegas Afif.
Afif menjelaskan, sanksi administrasi bisa sampai mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara untuk sanksi pidana diputuskan usai penyelidikan yang dilakukan Gakumdu.
"Penanganan administasinya bisa diskualifikasi kalau itu terjadi masif. Dan kalau praktik sendiri sendiri akan pidana dan akan ditangani di Level gakkumdu," Afif memungkasi.
Baca juga:
Jelang Pilkada serentak, Bawaslu sebut 500 ASN melanggar aturan
Bawaslu Sumut diminta tindak tegas kampanye berkedok kegiatan agama
Ini kata Bawaslu soal ucapan SBY terkait ketidaknetralan TNI-Polri di Pilkada
Bawaslu Jateng sebut 37.716 TPS masuk kategori rawan
Awasi pilkada serentak, Bawaslu fokus pada netralitas aparat