LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu Jatim larang pasangan calon pakai fasilitas negara

Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) harus berhati-hati dalam menentukan langkah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur bakal menindak pasangan calon yang memakai fasilitas negara

2018-01-09 17:59:32
Pilgub Jatim
Advertisement

Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) harus berhati-hati dalam menentukan langkah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur bakal menindak pasangan calon yang memakai fasilitas negara.

“Saya berharap semua pasangan calon mentaati semua ketentuan yang berlangsung,” kata Moh. Amin, Ketua Bawaslu Jatim.

Amin mengatakan, banyak kemungkinan yang terjadi dalam pendaftaran terakhir besok (10/1). Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat, jika ditemukan pasangan calon memakai fasilitas negara dalam mendaftar atau dalam aktivitas kampanye, maka Bawaslu akan melakukan tindakan.

Advertisement

Secara ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka dilarang memanfaatkan pemakaian fasilitas negara.

“Ingat enam bulan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada (pemilihan kepala daerah). Mereka dilarang memakai fasilitas negara yang dipakai selama ini,” ujarnya.

Amin menuturkan, dalam Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim ini, masing-masing calon (Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf) merupakan pejabat negara. Dikhawatirkan, mereka akan menggunakan fasilitas negara dalam beraktivitas. Selain itu, masing-masing pejabat negara yang mencalonkan diri ini tidak diperkenankan untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada salah calon.

Advertisement

Jika ditemukan ada kebijakan yang berpihak untuk mendukung program kampanye salah satu calon. Maka bisa dikategorikan ada pelanggaran UU yang bisa berakibat pelanggaran hukum.

“Taati aturan yang ada, jangan sampai melanggar,” katanya.

Baca juga:
PDIP berikan isyarat Ahmad Basarah sebagai calon wakil gubernur Jatim
Khofifah harus mundur dari menteri tapi Airlangga tidak, ini penjelasan JK
Basarah kritik keras kader PDIP yang menolak perintah Megawati
Ini syarat yang diajukan Gerindra untuk merapat ke kubu Gus Ipul
PKS dukung Gus Ipul di Pilgub Jatim

(mdk/paw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.